Berita Viral
RESMI, Penggunaan Sirene Tot tot Wuk Wuk oleh Polisi Dibekukan, Warga bisa Lapor jika Menemukan
Sebelumnya sirene Tot tot Wuk Wuk telah membuat resah pengguna jalan. Sirene tersebut dipakai untuk mengintimidasi pengendara lain
Tokoh publik seperti Peter F. Gontha turut mendukung gerakan ini.
Aturan Gunakan Sirene
Penggunaan sirene di jalan raya di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut adalah ringkasan aturan dan ketentuan pentingnya:
Siapa yang Boleh Menggunakan Sirene?
Menurut Pasal 59 ayat 5 UU LLAJ, sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu:
Lampu biru + sirene: untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lampu merah + sirene: untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, pengawalan TNI, kendaraan jenazah, dan rescue
Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana, perawatan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus
Kendaraan yang Mendapat Hak Utama di Jalan
Hanya kendaraan dalam kondisi darurat atau tugas resmi yang berhak didahulukan di jalan raya, seperti:
Pemadam kebakaran saat bertugas
Ambulans yang mengangkut pasien
Kendaraan pertolongan kecelakaan
Kendaraan pejabat negara atau tamu negara
Iring-iringan jenazah
Konvoi resmi yang dikawal polisi
Sanksi Jika Melanggar
Penggunaan sirene secara sembarangan bisa dikenai sanksi:
Denda maksimal Rp 250.000
Pidana kurungan maksimal 1 bulan
Pencopotan perangkat sirene atau strobo ilegal.(*)
Sumber : Kompas.com
Tolak Bayar Parkir, Pengendara di Medan Diancam Dihabisi dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
BIKIN MALU Saja, Oknum Anggota DPRD Gorontalo ini Ketawa-ketiwi dengan Hugel dengan Kata Tak Pantas |
![]() |
---|
TAMPANG Pria yang Pukul 2 Pengendara di Cibinong Bogor, Galak di Jalan, Layu di Kantor Polisi |
![]() |
---|
HEBOH, Bidan Jual Bayi di Kosan, Ada yang Dijual Rp 10 Juta jika yang Mengandung Orang Susah |
![]() |
---|
Modal Belajar di Internet, Cewek Tamatan SMA Nyamar jadi Dokter, Nipu Orang hingga Setengah Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.