Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

RESMI, Penggunaan Sirene Tot tot Wuk Wuk oleh Polisi Dibekukan, Warga bisa Lapor jika Menemukan

Sebelumnya sirene Tot tot Wuk Wuk telah membuat resah pengguna jalan. Sirene tersebut dipakai untuk mengintimidasi pengendara lain

Editor: Budi Rahmat
Pixabay/net
SIRENE- Pejabat publik diminta tak sembarangan gunakan Sirene. Sudah ada surat edaran 

Tokoh publik seperti Peter F. Gontha turut mendukung gerakan ini.

Aturan Gunakan Sirene

Penggunaan sirene di jalan raya di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut adalah ringkasan aturan dan ketentuan pentingnya:

Siapa yang Boleh Menggunakan Sirene?

Menurut Pasal 59 ayat 5 UU LLAJ, sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu:

Lampu biru + sirene: untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Lampu merah + sirene: untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, pengawalan TNI, kendaraan jenazah, dan rescue

Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana, perawatan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus

Kendaraan yang Mendapat Hak Utama di Jalan
Hanya kendaraan dalam kondisi darurat atau tugas resmi yang berhak didahulukan di jalan raya, seperti:

Pemadam kebakaran saat bertugas

Ambulans yang mengangkut pasien

Kendaraan pertolongan kecelakaan

Kendaraan pejabat negara atau tamu negara

Iring-iringan jenazah

Konvoi resmi yang dikawal polisi

Sanksi Jika Melanggar
Penggunaan sirene secara sembarangan bisa dikenai sanksi:

Denda maksimal Rp 250.000

Pidana kurungan maksimal 1 bulan

Pencopotan perangkat sirene atau strobo ilegal.(*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved