Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Sadis Pria Mabuk Banting Bayi Hingga Tewas, Diduga Ngamuk Uang Tak Cukup Beli Miras Lagi

Pria itu tiba-tiba masuk lalu mengambil bayi malang berusia satu minggu tersebut dan membantingnya tanpa alasan jelas.

Editor: Ariestia
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene/Kiriman Warga
PEMBUNUHAN BAYI - Seorang bayi yang baru berusia satu minggu menjadi korban keberingasan pria mabuk berinisial HA (35) pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 Wita di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). 

Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut di Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Kasubsi PIDM Polres HST, Aiptu Husaini, membenarkan adanya peristiwa tragis tersebut.

Namun, ia masih enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan pelaku mabuk. 

“Yang jelas, terduga pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres HST untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan sejumlah saksi.

Sementara itu Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi ini.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga korban. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada Polres HST. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

- 1 lembar karpet motif corak
- 1 baju bayi warna cream dengan bercak darah
- 1 celana bayi warna cream dengan bercak darah
- 1 topi kuplok bayi warna cream
- 2 sarung tangan bayi warna putih
- 2 kaos kaki bayi warna cream
- 1 selimut bayi warna putih dengan bercak darah
- 1 baju lengan pendek warna merah muda dengan bercak darah
- 1 celana panjang warna merah muda dengan bercak darah
- 1 sepeda merk Polygon warna putih orange

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Keluarga Korban Berduka, Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Suasana duka mendalam menyelimuti keluarga bayi malang itu.

Setelah kejadian, jenazah sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Jenazah kemudian dipulangkan ke rumah duka.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved