Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

6 Polisi Kalsel yang Positif Narkoba Diwajibkan Salat 5 Waktu, Ancaman Sanksi Lain Juga Menanti

Enam orang anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan positif Narkoba.

Editor: Ariestia
Foto/Tribun/Net
NARKOBA - Enam orang anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan positif Narkoba. Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Jupri JHP Tampubolon, Selasa (27/5/2025) menyatakan keenam anggota polisi tersebut diberi sanksi pembinaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Enam orang anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan positif Narkoba.

Fakta tersebut diperoleh setelah mereka menjalani tes urin.

Dilansir Kompas.com, Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Jupri JHP Tampubolon menyatakan keenam anggota polisi tersebut diberi sanksi pembinaan.

AKBP Jupri menegaskan bahwa enam anggota Polres HST yang terbukti positif narkoba saat ini sedang menjalani pembinaan fisik dan kerohanian secara sementara. 

Pembinaan tersebut termasuk kewajiban salat lima waktu dan dilakukan sambil menunggu penyelesaian proses hukum serta pelaksanaan sidang disiplin.

“Sementara pendalaman pemeriksaan dan menunggu waktu BAP justru saya berinovasi. Bagaimana agar mereka tak dipulangkan ke rumah. Tapi dibina, baik secara fisik, mental dan kerohaniannya, sambil menunggu 14 hari menjelang sidang,” ujar Kapolres HST kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, pembinaan ini bukanlah bentuk sanksi final, melainkan upaya sementara agar para anggota tetap dalam pengawasan dan tidak kembali ke lingkungan yang dapat memperburuk kondisi mereka.

Seluruh kegiatan pembinaan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh Kapolres.

“Saya sendiri yang mengawasi aktivitas pembinaan mereka. Karena rumah dinas saya di samping Kantor Polres,” imbuhnya.

“Daripada dipulangkan ke rumah sementara menunggu sidang, lebih baik dibina sambil diawasi,” tambah Kapolres.

Tujuan dari langkah ini, menurut Kapolres Jupri, adalah memberikan kesempatan perbaikan mental dan spiritual bagi anggota yang terlibat sebelum menghadapi sidang disiplin.

Proses Hukum dan Sidang Kode Etik Lanjut

Ia juga memastikan bahwa pembinaan ini tidak menghapus kewajiban mereka untuk mengikuti proses hukum dan sidang kode etik.

“Sanksi itu bukan berarti satu-satunya. Jika sudah memiliki bukti dan terbukti melanggar kode etik, bisa dikenai sanksi pemecatan tidak hormat,” tegasnya.

Sebagai contoh, Kapolres menyinggung kasus seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Limpasu berinisial MD, yang diberhentikan secara tidak hormat usai tertangkap oleh BNNK dan Polda Kalsel karena pelanggaran narkotika.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved