Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

9 Ketua RT di Tangerang Dipecat Serentak, Warga Protes dan Demo di Kantor Lurah

Secara serentak, sembilan ketua RT di RW 001 Cipadu, Kota Tangerang, dipecat oleh pihak Kelurahan Cipadu, Kamis (18/9/2025).

Editor: Muhammad Ridho
Intan Afrida Rafni via Kompas.com
Spanduk tuntutan warga RW 01 lantaran diduga ikut andil dalam pemecatan RT di Cipadu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak 9 ketua RT dipecat oleh pihak Kelurahan Cipadu.

Pemecatan ini menimbulkan kekesalan dan aksi protes warga.

Sembilan ketua tersebut berada di RW 001 Cipadu, Kota Tangerang.

9 Ketua RT yang dipecat adalah RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, dan 10.

Pemecatan dilakukan melalui Surat Keputusan Lurah Cipadu Kecamatan Larangan Nomor: 148/ KEP-121 Tapem/2025 tentang Pemberhentian Ketua Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Warga protes lantaran pemecatan diduga dilakukan sepihak dan tidak melalui musyawarah dengan masyarakat.

Purwanto (45), seorang warga RT 02 RW 01 Kampung Poncol mengaku heran sembilan ketua RT dipecat serentak oleh pihak Kelurahan Cipadu

"Saya mengetahui pada 18 September 2025 di grup WhatsApp RT, bahwa ketua RT di lingkungan saya dipecat lurah. Padahal RT itu dipilih secara demokratis oleh warga," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (25/9/2025) lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sembilan Kketua RT ini dipecat lantaran ditemukan adanya Pelanggaran Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015, berbunyi 'sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat'.

Menurut warga, alasan tersebut tidak mendasar.

Lantaran Lurah Cipadu, Dady Afiandi, tidak menjelaskan secara rinci norma apa yang dimaksud dan sudah dilanggar oleh para ketua RT tersebut.

Apalagi dalam keputusannya tersebut, masyarakat tidak dilibatkan untuk berdiskusi terlebih dahulu terkait pemecatan ini.

"Lurah tidak pernah menanyakan terlebih dahulu kepada warga, langsung melayangkan surat pemecatan yang bahkan ditandatangani camat," kata Hari Purwanto.

Oleh sebab itu, warga menilai keputusan yang diambil Lurah Cipadu semena-mena tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada warga di lingkungan RT.

"Menyalahi aturan bahkan cenderung arogan, baik lurah maupun camat," imbuh dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved