Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Aipda MR, Brimob Punumpang Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Ringan

MR, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, dijatuhi hukuman etik meminta maaf

Editor: Muhammad Ridho
Foto/Tangkapan layar di Instagram dan TikTok via TribunJakarta.com
AFFAN TEWAS - Jenazah Affan Kurniawan, driver ojol (kanan). Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas mobil Brimob di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) (kiri). Tragedi memilukan menimpa Affan Kurniawan (21), seorang driver ojek online yang juga mahasiswa sekaligus tulang punggung keluarga. 

“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, melaksanakan tugas perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” kata Heri Setiawan di persidangan KKEP, Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

Pada 28 Agustus 2025 malam itu, Bripka Rohmat mengemudikan rantis dan atasannya yakni Kompol Cosmas duduk di sampingnya, memberi perintah untuk terus maju.  

Kompol Cosmas, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian. 

Kondisi Bripka Rohmat yang hanya menjalankan perintah Cosmas itu menjadi pertimbangan meringankan untuk Bripka Rohmat. 

Hal meringankan lainnya adalah Bripka Rohmat terganggu penglihatannya saat peristiwa 28 Agustus 2025 malam di Jakarta Pusat itu. 

“Terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, kayu, dan petasan ke arah mobil,” kata Heri. 

Heri kemudian mengetuk palu sidang, “Tok!” “Demikian putusan sidang komisi ini dibuat,” kata Heri.

Selain mereka berdua, anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan rantis adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, duduk di belakang.

Tujuh anggota Brimob tersebut sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunsumsel )

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved