Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Aipda MR, Brimob Punumpang Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Ringan

MR, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, dijatuhi hukuman etik meminta maaf

Editor: Muhammad Ridho
Foto/Tangkapan layar di Instagram dan TikTok via TribunJakarta.com
AFFAN TEWAS - Jenazah Affan Kurniawan, driver ojol (kanan). Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas mobil Brimob di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) (kiri). Tragedi memilukan menimpa Affan Kurniawan (21), seorang driver ojek online yang juga mahasiswa sekaligus tulang punggung keluarga. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, sebanyak 7 anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas terbukti melanggar kode etik.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Karim dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Publik berharap 7 oknum Brimob tersebut dijatuhi sanksi berat.

Namun hukuman berat tidak dijatuhkan kepada Aipda M Rohyani (MR).

MR, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, dijatuhi hukuman etik meminta maaf ke pimpinan Polri.

Sanksi tersebut lebih ringan dari dua rekannya, Bripka Rohmad sopir Brimob didemosi selama tujuh tahun dan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian. 

Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan untuk Aipda MR dijatuhkan hakim di Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi. Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.

Adapun dari sisi administratif, Aipda MR dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari.

Hukuman tersebut telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menjadi bukti keseriusan Korps Bhayangkara dalam menegakkan etika profesi.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/9/2025).

“Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ucapnya.

Aipda MR tak jalankan tanggung jawab etik

Dalam perkara ini, Aipda MR yang saat kejadian berada di dalam kendaraan taktis (rantis) dinilai tidak menjalankan tanggung jawab etiknya.

Dia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.

Kelalaian tersebut turut berkontribusi pada tewasnya Affan Kurniawan. Sidang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri.

Sebanyak empat saksi juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Erdi menambahkan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.

Dalam sidang ini, Aipda MR disebut menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Bripka Rohmat Didemosi

Sebelumnya, Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025), yang menyatakannya bersalah.  

Diketahui, Bripka Rohmat dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya. 

Demosi adalah pengurangan tingkat jabatan, tanggung jawab, dan gaji seseorang anggota Polri.

 Dengan nada tinggi dan penuh tangis, Rohmat menegaskan dirinya tak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas. 

"Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” serunya sambil memukul-mukul dadanya sendiri, dilansir dari Kompas.com.

Rohmat pun memohon maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas rantis Brimob yang ia kemudikan saat mengamankan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus lalu. 

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” kata dia.  

Ia menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan. 

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujar Rohmat. 

Dengan suara bergetar, ia mengaku sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi dan tak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin, maupun kode etik.

Ia kemudian menyebut kondisi keluarganya. Rohmat mengatakan ia memiliki seorang istri dan dua anak.  

Anak pertamanya sedang kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental. 

"Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujar Rohmat. 

Ia mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri sehingga ia berharap masih bisa tetap menyelesaikan pengabdiannya hingga pensiun. 

“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” katanya. 

Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.  

Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.  

Selain itu, Rohmat mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.  

Ia juga dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.

Ikuti Perintah Kompol Cosmas 

Ketua Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, menyatakan sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan yakni Bripka Rohmat hanya melaksanakan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.  

“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, melaksanakan tugas perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” kata Heri Setiawan di persidangan KKEP, Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

Pada 28 Agustus 2025 malam itu, Bripka Rohmat mengemudikan rantis dan atasannya yakni Kompol Cosmas duduk di sampingnya, memberi perintah untuk terus maju.  

Kompol Cosmas, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian. 

Kondisi Bripka Rohmat yang hanya menjalankan perintah Cosmas itu menjadi pertimbangan meringankan untuk Bripka Rohmat. 

Hal meringankan lainnya adalah Bripka Rohmat terganggu penglihatannya saat peristiwa 28 Agustus 2025 malam di Jakarta Pusat itu. 

“Terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, kayu, dan petasan ke arah mobil,” kata Heri. 

Heri kemudian mengetuk palu sidang, “Tok!” “Demikian putusan sidang komisi ini dibuat,” kata Heri.

Selain mereka berdua, anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan rantis adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, duduk di belakang.

Tujuh anggota Brimob tersebut sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunsumsel )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved