Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasutri di Bangka Buka Prostitusi Online di Rumah, Istri Layani Tamu di Kamar, Suami Jaga Anak

Praktik tersebut dijalankan di rumah pribadi mereka dengan melibatkan sang istri sebagai pekerja seks dan sang suami yang mengetahui

Editor: Sesri
Ist/Satreskrim Polres Bangka
SUAMI ISTRI - Sepasang suami istri diduga pelaku prostitusi saat digelandang ke Mapolres Bangka oleh pihak kepolisian, Senin (29/9/2025) 

Warga Tidak Menyadari Aktivitas

Ketua RT setempat mengaku tidak banyak mengenal pasangan tersebut karena mereka cenderung tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga.

“Mereka baru pindah kurang dari satu tahun, dan tidak pernah melapor ke RT. Kami baru tahu setelah ada penangkapan polisi,” jelasnya.

Lokasi rumah pasangan ini berada di kawasan padat penduduk, sehingga praktik prostitusi tersebut dilakukan dengan menyamarkan kedatangan tamu seolah sebagai teman atau saudara.

Saat sang istri melayani pria hidung belang di kamar rumah tersebut, sang suami menunggu di luar sambil mengemong anak balita mereka.

Polisi menangkap pasangan tersebut pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, sang istri berinisial DA dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. 

Sementara suaminya, AA, terancam hukuman sesuai Pasal 12 atau Pasal 6 huruf (b) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

( Tribunpekanbaru.com / Bangka Pos)

 

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved