Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasutri di Bangka Buka Prostitusi Online di Rumah, Istri Layani Tamu di Kamar, Suami Jaga Anak

Praktik tersebut dijalankan di rumah pribadi mereka dengan melibatkan sang istri sebagai pekerja seks dan sang suami yang mengetahui

Editor: Sesri
Ist/Satreskrim Polres Bangka
SUAMI ISTRI - Sepasang suami istri diduga pelaku prostitusi saat digelandang ke Mapolres Bangka oleh pihak kepolisian, Senin (29/9/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan prostitusi online yang dijalankan pasangan suamu istri di Bangka Belitung terkuak.

Pasangan suami istri AA dan DA membuka praktik prostitusi di rumah pribadi mereka di salah satu desa di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung

Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Praktik tersebut dijalankan di rumah pribadi mereka dengan melibatkan sang istri sebagai pekerja seks dan sang suami yang mengetahui sekaligus mengizinkan aktivitas tersebut.

Kapolsek Pemali, Ipda Tri Nurhadi, menjelaskan bahwa pasangan ini mengaku nekat melakukan praktik prostitusi karena alasan ekonomi.

“Pengakuan mereka, uang hasil prostitusi dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Baik suami maupun istri diketahui tidak bekerja,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Tarif yang dipasang bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali layanan.

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, menambahkan bahwa pelaku sudah menjalankan praktik ini sebanyak 15 kali.

Baca juga: Ada Prostitusi dan Jual Alkohol di Warung Remang-remang di Pekanbaru, 22 Bangunan Segera Dibongkar

Baca juga: Suami Istri Tewas Dibunuh Anak di Ponorogo, Hasil Visum: Rahang Patah, Bibir dan Tengkuk Luka

Adapun modus prostitusi yang dilakukan yakni diawali melalui aplikasi MiChat. Kemudian, setelah mendapatkan ‘pelanggan’ lalu dilanjutkan tukar nomor handphone untuk berlanjut via WhatsApp (WA).

“Via WA baru nego-nego. Dan itu sepengetahuan suami,” jelasnya.

Adanya praktik prostitusi tersebut pun sebelumnya tidak tercium atau tidak diketahui oleh warga sekitar.

Pasalnya, ketika kedatangan ‘tamu’, para pelaku berdalih bahwa itu adalah saudara ataupun teman dari sang suami.

Mirisnya, aksi tersebut tidak hanya dilakukan saat malam, melainkan juga saat siang hari.

“Siang malam bang. Mereka enggak kerja, kesehariannya di rumah,” kata Ipda Tri menjelaskan kepada Bangkapos.com.

“Setiap transaksi dilakukan di kamar rumah mereka sendiri, sementara suami menunggu di luar bersama anaknya,” ungkapnya.

Warga Tidak Menyadari Aktivitas

Ketua RT setempat mengaku tidak banyak mengenal pasangan tersebut karena mereka cenderung tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga.

“Mereka baru pindah kurang dari satu tahun, dan tidak pernah melapor ke RT. Kami baru tahu setelah ada penangkapan polisi,” jelasnya.

Lokasi rumah pasangan ini berada di kawasan padat penduduk, sehingga praktik prostitusi tersebut dilakukan dengan menyamarkan kedatangan tamu seolah sebagai teman atau saudara.

Saat sang istri melayani pria hidung belang di kamar rumah tersebut, sang suami menunggu di luar sambil mengemong anak balita mereka.

Polisi menangkap pasangan tersebut pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, sang istri berinisial DA dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. 

Sementara suaminya, AA, terancam hukuman sesuai Pasal 12 atau Pasal 6 huruf (b) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

( Tribunpekanbaru.com / Bangka Pos)

 

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved