Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Gugat Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Ogah Damai: Satu-satunya Cara Adalah mundur

Subhan Palal, penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka menolak damai atas gugatannya Rp 125 triliun kepada Wakil Presiden RI itu.

Editor: Muhammad Ridho

4. Standar Akademik Ketat 

MDIS menjelaskan bahwa program pendidikan mereka dijalankan melalui kolaborasi dengan universitas luar negeri. 

"Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat," tegas MDIS. 

Mereka juga memastikan setiap mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar yang sesuai standar internasional.

Baca juga: Profil Fitrianti Agustinda Eks Wawako Palembang Korupsi Rp4 M Bareng Suami, Cicil Mobil & Skincare

MDIS: Gibran Mahasiswa MDIS Singapura dari 2007 - 2010
Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) angkat bicara soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan mahasiswanya pada 2007 hingga 2010. 

Selama 2007 hingga 2010, Gibran berhasil menyelesaikan pendidikan Diploma Lanjutan di MDIS yang berlokasi di Singapura. 

"Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010. Selama periode ini, beliau menyelesaikan Diploma Lanjutan," kata MDIS, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (1/10/2025).

Gibran kemudian melanjutkan pendidikannya di universitas yang bermitra dengan MDIS, yakni University of Bradford. Di University of Bradford, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu berhasil menyabet gelar sarjana di bidang marketing.

"Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris," ujar MDIS.

Gibran Digugat Diketahui, Gibran digugat secara perdata oleh masyarakat sipil karena syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinilai bermasalah. 

Subhan, selaku penggugat, menilai, Gibran tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia. 

"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," ujar Subhan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Dalam perkara ini, Subhan ikut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua. 

Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga patut untuk digugat. 

Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. 

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara," bunyi petitum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved