Berita Nasional
Gugat Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Ogah Damai: Satu-satunya Cara Adalah mundur
Subhan Palal, penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka menolak damai atas gugatannya Rp 125 triliun kepada Wakil Presiden RI itu.
Editor:
Muhammad Ridho
1. Pokok Gugatan
Penggugat: Subhan Palal, seorang advokat, menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Isi Gugatan: Menuduh Gibran menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Tuntutan:
Ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap meloloskan pencalonan Gibran tanpa verifikasi dokumen yang memadai.
Selanjutnya
2. MDIS Buka Suara Berita Terkait: #Berita Nasional
| Dedi Mulyadi dan Bobby Nasution Bantah Pernyataan Purbaya Soal Simpan Uang Pemda di Bank |
|
|---|
| Kabar Baik Bagi ASN, Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Terbit, Kapan Mulai Berlaku? |
|
|---|
| Potensi Besar Jokowi Kena Pidana Karena Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Kata Rocky Gerung |
|
|---|
| Terekam Momen Menteri Purbaya Diabaikan Luhut di Sidang Kabinet, Ada Masalah? Ini Kata Menkeu |
|
|---|
| Skandal Korupsi Timah Harvey Moeis: Triliunan Raib, Aset Sandra Dewi Kini Turut Disita |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.