Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Gugat Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Ogah Damai: Satu-satunya Cara Adalah mundur

Subhan Palal, penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka menolak damai atas gugatannya Rp 125 triliun kepada Wakil Presiden RI itu.

Editor: Muhammad Ridho

1. Pokok Gugatan

Penggugat: Subhan Palal, seorang advokat, menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Isi Gugatan: Menuduh Gibran menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Tuntutan:

Ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap meloloskan pencalonan Gibran tanpa verifikasi dokumen yang memadai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved