Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Nadiem Makarim Masih Dibantarkan di Rumah Sakit, Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Momen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Nadiem mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan apapun dalam kasus korupsi laptop tersebut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan digelar pada Jumat (3/10/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.

"Sidang pertama. Nadiem Anwar Makarim. 13.00 sampai dengan selesai," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Agenda persidangan ini dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbud.

Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).

Praperadilan itu Nadiem ajukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Baca juga: Usai Nadiem, Satu Lagi Menteri di Era Jokowi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nadiem Makarim Masih Dibantarkan Usai Operasi Wasir

Nadiem Makarim masih dibantarkan setelah menjalani operasi ambeien atau wasir di salah satu rumah sakit pemerintah.

“Yang bersangkutan masih dibantar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Anang menyebutkan, selama masa pembantaran, Nadiem tetap dijaga oleh petugas kejaksaan. Jumlah penjaga sekitar enam orang yang bergantian setiap sif.

“Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan, bergantian. Jadi pagi dua orang, (siang dan malam) dua orang bergantian,” ujar Anang.

Meski begitu, Anang belum bisa memastikan kapan Nadiem akan dipulangkan dari rumah sakit.

Sebab, berakhirnya masa pembantaran Nadiem sepenuhnya bergantung pada rekomendasi tim medis.

 “Kita sangat bergantung kepada hasil dari medis. Dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan, karena itu menyangkut hak juga,” ucap dia.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved