Minggu, 17 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Ajukan Praperadilan

Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook

Tayang:
Editor: Sesri
Tribunnews/Jeprim
TERSANGKA- Padahal Muhadjir Efendy pernah tolak tawaran google untuk pengadaan laptop Chromebook. Tapi Nadiem malah jawab tawaran google dengan anggaran Rp 9 triliun lebih 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nadiem Makariem tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan mengajukan gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan.

Kubu Nadiem menilai penetapan Nadiem Makariem sebagai tersangka tidak sah.

Pihaknya mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa. 

Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Usai Jadi Tahanan, Hotman: Kalau Tak Ditangani, Berakibat Fatal

Baca juga: Akui Nadiem Bersih, tapi Mahfud MD Bongkar Kesalahan Fatal Pendiri Gojek Itu dalam Pengadaan Laptop

 

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucapnya.

Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved