Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Sosok Bjorka yang Ngaku Hacker? Ternyata Berusia 22 Tahun, Beroperasi Sejak 2020

Menurut Herman, motif pelaku adalah untuk memeras pihak bank, meski aksinya gagal karena bank lebih dulu melapor ke polisi.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta. 

Aktif di Dark Web Sejak 2020

Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menyebut WFT sudah menjelajahi dark web sejak 2020. Ia berpindah-pindah platform setelah beberapa forum ditutup aparat internasional, termasuk Interpol dan FBI.

“Sehingga si pelaku ini akan lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web yang lain. Tetapi perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital,” kata Fian.

Menurutnya, WFT kerap mengganti identitas daring. Pada Desember 2024, ia memakai nama Bjorka, lalu berubah menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite 6890 pada Agustus 2025.

“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak,” jelas Fian.

Fian menambahkan, tidak menutup kemungkinan pelaku juga tengah diburu kepolisian negara lain. “Sehingga tidak menutup kemungkinan kita akan membuka ruang untuk adanya sharing informasi dengan kepolisian negara lain,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah WFT benar sosok Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia, Fian menjawab, “Yang Oposite, ya mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Jadi itu masih dalam penyelidikan.”

Jeratan Hukum Berat

Polisi menjerat WFT dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved