Berita Regional
Selama 4 Tahun Putri Kandung Jadi Pemuas Nafsu Ayah di Cirebon, Korban Pun Melahirkan Anak
Selama empat tahun, ia telah menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali hingga korban melahirkan seorang anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini."
"Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan menjadi korban kejahatan."
"Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban,” katanya.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polresta Cirebon beberapa kali berhasil diungkap oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Polisi juga gencar mengedukasi masyarakat agar berani melapor bila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan di sekitar mereka.
( Tribunpekanbaru.com / Tribuncirebon )
12 Siswa di Padang Panjang Dilarikan ke RSUD Usai Santap MBG, Alami Mual Hingga Sesak Nafas |
![]() |
---|
Duel Maut Pria Sukabumi dan Ular Kobra yang Datangi Rumahnya, Keduanya Sama-sama Tewas |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Terapis Delta SPA, Ditemukan Jejak Telapak Kaki di Dinding, Baru Kerja 2 Bulan |
![]() |
---|
DORR, Pria di Sumsel Tewas Ditembak saat Bonceng Istri, Aksi Penembakan Terekam CCTV |
![]() |
---|
Sepatu Perampok yang Renggut Nyawa Nindia Novin Ketinggalan di Teras Rumah Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.