Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Ternyata Tak Hanya Kuota Haji, KPK Temukan Kuota Petugas Haji Juga Diperjual Belikan

Temuan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji yang lebih besar. 

Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
GRATIFIKASI - Petugas KPK tengah mengumpulkan barang bukti di Pekanbaru beberapa waktu lalu. KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) menjelang perayaan Idul Fitri. 

Besaran setoran bervariasi antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. 

Aliran dana ini diduga diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Akibat skandal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. 

KPK saat ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit final terkait jumlah kerugian negara.

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mengambil langkah tegas, termasuk mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri. 

Sejumlah penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Kemenag dan rumah pribadi Gus Yaqut.

Hingga saat ini, KPK telah menyita uang pengembalian dari berbagai pihak yang nilainya mendekati Rp 100 miliar. 

Aset berupa dua unit rumah senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN di Ditjen PHU Kemenag juga telah disita karena diduga dibeli dari hasil korupsi. 

KPK menegaskan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

Jemaah Cuma Diberi Waktu 5 Hari Untuk Melunasi

KPK juga mengendus adanya modus baru dalam sistem pelunasan haji khusus. Menurut Budi Prasetyo, calon jemaah hanya diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi biaya haji khusus.

Pola ini membuat banyak jemaah yang sudah lama antre sebelum 2024 gagal berangkat. 

Dampaknya, sisa kuota tambahan bisa diperjualbelikan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mampu membayar fee tertentu. 

“Penyidik mendalami bagaimana aturan mepet ini sengaja dirancang agar kuota tidak terserap oleh jemaah antrean lama, dan kemudian dijual lagi ke pihak PIHK,” kata Budi, Jumat (12/9/2025). 

KPK juga menyoroti kejanggalan lain. Ada jemaah yang baru melunasi biaya di 2024, tapi langsung bisa berangkat pada musim haji 1445 H/2024 M. 

Pola ini menimbulkan dugaan rekayasa sistem kuota agar bisa menguntungkan pihak tertentu.

Temuan tersebut terungkap setelah KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi, pada Kamis (11/9/2025). Adapun Hasan sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Subdit Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved