Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Penyebab Dina Oktaviani Dibunuh Atasannya Sendiri, Heryanto Tergiur Kuasai Harta Korban

Usai ditangkap dan diperiksa, Heryanto mengakui perbuatan kejinya memperkosa dan membunuh karyawatinya.

Editor: Muhammad Ridho
cikwan suwandi/tribunjabar
TAMPANG HERYANTO - Heryanto, pembunuh DO (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). 

Kasus bermula ketika korban DO yang juga bekerja di minimarket yang sama datang ke rumah pelaku di kawasan Purwakarta.

Menurut hasil penyelidikan, keduanya sempat berbincang sebelum pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.

Dalam kondisi korban sudah tak bernyawa, pelaku kemudian melakukan tindakan keji lainnya dan merampas harta benda milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, Eryanto mengaku nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia mengambil perhiasan berupa cincin, kalung, dan anting milik korban, kemudian menjual sebagian di toko emas tanpa surat.

Barang-barang tersebut laku sekitar Rp 4 juta, sementara anting yang ternyata imitasi tidak ikut dijual.

Sepeda motor korban disembunyikan di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediaman pelaku.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membungkus jasad DO dengan kardus lalu membuangnya ke Sungai Citarum.

Pada Selasa (7/10/2025) pagi, jasad korban ditemukan mengambang oleh warga di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 030 RW 005, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Penemuan itu sempat menghebohkan warga setempat karena bertepatan dengan hari ulang tahun korban yang ke-21.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi korban dan pelaku setelah memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi minimarket tempat keduanya bekerja.

Tim Taktis Sanggabuana kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor milik korban, satu unit mobil, dua ponsel, serta perhiasan hasil kejahatan.

Eryanto kini dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi juga menelusuri kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait kekerasan seksual dan pencurian.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang terjadi di lingkungan kerja akibat penyalahgunaan kepercayaan.

 Sementara itu, Sungai Citarum, tempat jasad korban ditemukan, kini menjadi titik penting dalam penyelidikan karena di sanalah jejak terakhir kejahatan pelaku berakhir.

Artikel ini diolah dari Tribunjabar

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved