Berita Nasional
Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop
Pasalnya menurut dia, hal itu didasari atas perhitungan BPKP yang merupakan lembaga yang sah di mata undang-undang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook yang kini tengah menjadi sorotan tidak menimbulkan kerugian negara.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea.
Argumen itu berdasarkan hasil audit resmi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menjadi dasar keyakinan tersebut.
Menurut Hotman, BPKP telah melakukan audit menyeluruh di 22 provinsi terkait harga pengadaan perangkat dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan sepanjang 2019 hingga 2022.
Dari audit itu, tidak ditemukan indikasi pemborosan ataupun mark-up harga yang merugikan negara.
"Hasil audit harganya normal tidak ada mark-up, tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk 3 tahun," kata Hotman Paris saat bacakan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (10/10/2025).
Hotman Paris pun meyakini bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.
Pasalnya menurut dia, hal itu didasari atas perhitungan BPKP yang merupakan lembaga yang sah di mata undang-undang.
Baca juga: Bantah Anak Buah Sendiri, Menkeu Purbaya Pastikan Pajak Toko Online Belum Tahun Depan
Baca juga: 6 Provinsi Dapat Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Listrik: Sumut dapat 2, Riau dan Pekanbaru Nihil
"Artinya tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara dan ditunjuk oleh perundang-undangan," jelasnya.
Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa kerugian keuangan negara pada pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 era Nadiem Makarim.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara bersama yang dilakukan antara penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 19 Juni 2025.
Adapun temuan itu diungkapkan penyidik Jampidsus Kejagung saat menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
"Pada pokoknya bahwa terdapat melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kemendikbudristek dam program digitalisasi pendidikan 2019-2022," kata penyidik Kejagung di ruang sidang, Senin (6/10/2025).
Perbuatan melawan hukum itu menurut penyidik, bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop di program digitalisasi pendidikan tersebut.
Oleh karenanya menurut dia, penyidik telah menemukan alat bukti surat untuk membuktikan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Bantah Anak Buah Sendiri, Menkeu Purbaya Pastikan Pajak Toko Online Belum Tahun Depan |
![]() |
---|
6 Provinsi Dapat Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Listrik: Sumut dapat 2, Riau dan Pekanbaru Nihil |
![]() |
---|
Gempa di Laut Talaud dengan Magnitudo 7,6 Terjadi Pagi Ini |
![]() |
---|
Keberadaan Silfester Terungkap, Kuasa Hukum Klaim Relawan Jokowi Itu Kini Tak Bisa Dipenjara |
![]() |
---|
'Mereka Kehabisan Akal', PSI Heran Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.