Bocah 5 Tahun Dirantai di Rumah oleh Orangtuanya Sendirian, Cuma Diberi Minum Kopi
SN dirantai ke tiang kayu di dalam rumah setiap kali orangtua pergi bekerja sejak pukul 04.00 WIB hingga malam hari.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengandung unsur tragedi, kejanggalan, dan pelanggaran hak anak.
Penelantaran anak adalah tindakan mengabaikan atau tidak memenuhi kebutuhan dasar anak secara wajar, baik secara fisik, emosional, sosial, maupun spiritual, sehingga mengancam tumbuh kembang dan kesejahteraannya.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penelantaran anak adalah bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang dilindungi oleh negara.
Dalam Pasal 59 UU tersebut, disebutkan bahwa anak yang terlantar berhak mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara.
UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak juga menegaskan bahwa anak berhak atas perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarga maupun lembaga asuhan.
Orangtua atau wali yang menelantarkan anak dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.
Penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, terutama jika menyebabkan luka fisik atau gangguan psikologis.
(*)
Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com
| Rencana Penataan Kawasan Candi Muara Takus di Kampar Masih Tahap Inventarisir Lahan |
|
|---|
| Temuan Struktur dan Artefak Baru di Kawasan Candi Muara Takus, Ungkap Jejak Pemukiman Kuno |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 117 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka untuk Tugas Mari Refleksikan. |
|
|---|
| Kunci Jawaban untuk Halaman 116 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka: Kondisi Alam di Sekitar Kita |
|
|---|
| Usai Ketahuan Singgah ke Kantor Ditjen Pas, Koruptor Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.