Berita Regional
2 Polisi yang Janjikan Bisa Bantu Masukkan Anak Korban Akpol Diperiksa, Kerugian Rp 2,6 M
Ia mengaku menjadi korban penipuan hingga merugi sebesar Rp 2,6 miliar setelah tergiur iming-iming kelulusan di Akpol.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua anggota kepolisian di Jawa Tengah tengah diperiksa Polda Jateng terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan bermodus janji bisa meloloskan calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Dalam kasus ini, total ada empat tersangka yang terlibat, dua di antaranya merupakan polisi aktif, sementara dua lainnya adalah warga sipil.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto.
Ia mengaku menjadi korban penipuan hingga merugi sebesar Rp 2,6 miliar setelah tergiur iming-iming kelulusan di Akpol.
Korban dijanjikan, anaknya bisa lolos seleksi Akpol melalui “kuota Kapolri”.
Oknum polisi berinisial Aipda F dan Bripka AUK yang berdinas di Polres Pekalongan itu berperan membujuk korban agar menyerahkan uang dalam beberapa kali transfer.
Keduanya melibatkan pelaku lainnya, yakni A dan J, yang mengaku dapat menjamin kelolosan anak korban.
“Polda Jateng secara tegas telah mengambil langkah terhadap kasus ini dengan penanganan dilakukan secara paralel, baik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun Bidpropam Polda Jawa Tengah,” tutur Artanto di markasnya, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Menyesal Tapi Saya Puas Pengakuan Windi yang Lukai Alat Vital Suami Orang di Semak-semak
Baca juga: Ridwan Kamil Terbukti Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Revelino Diminta Tes DNA
Dia menyebut status perkara telah meningkat menjadi penyidikan.
Lalu Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran dua oknum tersebut.
“Bidpropam Polda Jawa Tengah telah memulai penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” bebernya.
Artanto menegaskan Polda Jateng tidak menoleransi anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi dan merusak citra institusi kepolisian.
Sementara pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara,” ujar Artanto.
| 'Menyesal Tapi Saya Puas' Pengakuan Windi yang Lukai Alat Vital Suami Orang di Semak-semak |
|
|---|
| Diungkap Polisi, Motif Ibu Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun Sampai Tewas di Bogor, Tersangka Kesal |
|
|---|
| Rp 2,6 Miliar Raib Demi Anak Masuk Polisi, Penipunya Ternyata Aipda Fachrurohim dan Bripka Alexander |
|
|---|
| Terjadi Lagi, Istri Potong Kelamin Suami di Jakbar Usai Baca Chat di HP, Sudah Ada 3 Kasus |
|
|---|
| Uang Rp 2,6 Miliar Sudah Ludes Demi Anak Masuk Perwira Polisi, Warga Pekalongan Kena Tipu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.