Berita Regional
Terungkap Fakta Baru di Sidang, Prada Lucky Tewas Usai Dicambuk dan Ditendang Lettu Ahmad Faisal
Terdakwa, yang kala itu menjabat sebagai Dankipan A, memerintahkan korban untuk hadir di ruangan staf intel.
TRIBUNPEKANABRU.COM - Fakta baru kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang masih berusia 23 tahun terungkap saat sidang dakwaan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
Sebelumnya dugaan kuat mengarah pada penganiayaan yang dilakukan oleh puluhan seniornya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penganiayaan ini membuat korban menghembuskan nafas terakhir.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo merupakan Anggota Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere ( Yonif TP/834/WM ).
Ia menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 Wita di RSUD Aeramo.
Lettu (Inf) Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) dalam dakwaan terungkap melakukan penganiayaan berat terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Ahmad Faisal adalah komandan kompi senapan (Dankipan) A Yonif TP 834/MW.
Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, Lettu Inf Ahmad Faisal melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky Namo saat berada di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP834PM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar bulan Juli 2025.
Oditur Militer menyebut bahwa tindakan terdakwa termasuk pelanggaran hukum pidana militer, karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga mengakibatkan kematian.
“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf tes unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” demikian dibacakan Oditur Militer dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua.
Dalam lanjutan pembacaan dakwaan, Oditur Militer juga menguraikan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.
Oditur menjelaskan, terdakwa dengan sengaja mengizinkan seorang lawan melakukan suatu kejahatan, atau menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang lawan, namun tidak mengambil tindakan apapun sesuai kemampuan dan kewenangannya untuk menghentikan atau mencegah tindak kekerasan tersebut.
“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya, atau dengan tindakannya yang mengancam dengan kekerasan hingga menyebabkan mati,” ungkap Oditur.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa terdakwa tidak hanya terlibat dalam tindak kekerasan, tetapi juga tidak menjalankan tanggung jawab komando dalam melindungi bawahannya dari tindakan yang melanggar hukum militer.
Menurut dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas di unitnya.
Terdakwa, yang kala itu menjabat sebagai Dankipan A, memerintahkan korban untuk hadir di ruangan staf intel.
Dalam ruangan itu, terdakwa kemudian melakukan pemukulan dan cambukan, serta menendang tubuh korban hingga korban mengalami luka serius.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga akhirnya meninggal dunia.
Tangisan Ibunda Korban
Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, atau yang akrab disapa Mama Epy, tak kuasa menahan air mata ketika melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal dikawal masuk ke ruang sidang.
Mengenakan kaos putih bertuliskan 'Justice For Prada Lucky C.S. Namo' Mama Epy duduk di luar ruang sidang utama sambil memeluk erat foto sang anak.
Tampak, tangisnya pecah, air mata terus mengalir di pipi, tangannya yang menggenggam selembar tisu tak henti mengusap matanya.
Sidang perdana tersebut teregister dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas: Hakim Ketua: Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H dengan hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I.
Adapun Panitera sidang adalah Letda Chk I Nyoman Dhama Setyawan, S.H., dan Oditur (penuntut militer) adalah Letkol Chk Yudhiarto, S.H.
Terdakwa dalam perkara ini ialah Lettu Ahmad Faisal, S.Tr (Han), yang menjabat sebagai Dankipan A Yonif TP 834/WM.
Kondisi Mengenaskan
Kondisi Prada Lucky dipenuhi lebam dan bekas luka.
Hal ini diketahui dari dua foto yang beredar. Foto pertama Prada Lucky Namo dibaringkan menyamping, dibantu petugas yang memakai sarung tangan.
Dia tidak memakai baju sehingga bagian belakangnya terekspose. Tampak bekas luka menyebar di sekujur belakangnya, dari pinggang sampai ke bahu.
Diduga foto itu diambil saat petugas hendak memandikan jenazah Prada Lucky Namo saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Foto kedua Prada Lucky Namo tidur tengadah. Meski ditutup kain putih namun bagian perut dan dadanya terekspose.
Dada bidangnya tertempel beberapa alat medis. Luka lebam tampak jelas terlihat di dada dan perut.
Lewat dua foto ini, menguatkan dugaan bahwa Prada Lucky Namo menjadi korban penganiayaan.
Seorang warga yang membantu mengurus jenazah Prada Lucky Namo mengungkapkan bahwa tubuh anggota Batalyon Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere ( Yonif TP/834/WM ) Nagekeo ini dipenuhi luka lebam dan sayatan di beberapa bagian.
Prada Lucky Namo meninggal dunia di RSUD Aeramo pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.23 Wita, setelah dirawat sejak Sabtu (2/8).
Saat dirawat sejak Sabtu (2/8), dalam kondisi lemah, Prada Lucky Namo sempat menyampaikan kepada seorang dokter bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan dari sesama prajurit TNI.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunkupang )
| 8 Tahun Tak Keluar Rumah, Terungkap Pekerjaan Pria Pati yang Tewas Dalam Tumpukan Sampah di Kamar |
|
|---|
| Bahagianya Tetangga Melda Safitri yang Dicerai Suami, Diberi Hadiah Umrah oleh Shella Saukia |
|
|---|
| Curhatan Istri yang Suaminya Dibakar 4 Pria yang Numpang di Mobilnya: Nyawa Dibalas Nyawa |
|
|---|
| Melda Safitri Minta Suaminya Dipecat dari PPPK, Ini Tanggapan Bupati Aceh Singkil |
|
|---|
| Suami PPPK Sebut Istrinya Pemicu Perceraian, Melda Safitri: Saya Kurang Mengurus Diri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.