Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Lagi Tidur, Mahasiswi di Jember Disetubuhi Tetangga, Lapor ke Kades Malah Disuruh Nikahi Pelaku

Petinggi desa tersebut tidak segera membawa korban penganiayaan dan rudapaksa ke rumah sakit ketika perempuan ini mengadu.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
SANKSI KADES - Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025). Dia mengaku telah merekomendasikan sanksi administrasi terhadap petinggi desa dan kasun yang dinilai tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap mahasiswi yang dirudapaksa tetangganya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Miris, melapor ke Kepala Desa setelah menjadi korban rudapaksa, mahasiswi ini justru diperlakukan tak wajar.

Petinggi desa tersebut tidak segera membawa korban penganiayaan dan rudapaksa ke rumah sakit ketika perempuan ini mengadu.

Sang Kades malah meminta perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, dengan cara korban menikahi pelaku.

Diberitakan, seorang mahasiswi asal Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur, berinisial SF (21) mengaku dirudapaksa pria berinisial S (27) yang merupakan tetangganya sendiri, ketika sedang tidur.

Peristiwa tersebut terjadi pukul 02.00 dini hari.

Kronologi kejadian, pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela, saat mahasiswi ini setengah tidur. 

Kedatangan pelaku tersebut, membuat korban terkejut dan langsung berteriak untuk melawan.

Pelaku lalu memukul dan mencekik korban hingga tak berdaya. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban yang sendirian di dalam kamar malam itu.

Hal itu membuat korban takut, sehingga pelaku langsung melancarkan aksinya di dalam kamar korban.

Setalah dirudapaksa dan dianiaya di dalam kamar, korban mengalami luka lebam di pipi, mata dan tangannya.

Korban lalu melaporkan hal ini ke kepala desa setempat.

Alih-alih dapat keadilan, perangkat desa justru meminta perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, dengan cara korban menikahi pelaku.

Hal ini membuat korban tidak terima.

Perempuan itu langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Balung Jember.

Hanya saja, ketika polisi mendatangi rumah pelaku, ternyata pelaku sudah melarikan diri.

Kades Disanksi

Kepala desa di Kecamatan Balung, Jember, berinisial NK, dan kepala dusun di Jember diperiksa Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Keduanya dinilai melindungi S, pelaku rudapaksa mahasiswi di Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur.

Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo mengaku telah merekomendasikan sanksi administrasi terhadap petinggi desa dan kasunnya ini, supaya ditindaklanjuti bupati.

"Sanksi administrasi kepada kades itu berupa peringatan tertulis pertama, begitu juga dengan kasunnya," ujarnya, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, petinggi desa ini tidak segera membawa korban penganiayaan dan rudapaksa ke rumah sakit ketika perempuan ini mengadu.

"Kades harus memberikan layanan dalam kondisi emergency darurat di fasilitas kesehatan. Tapi kalau itu tidak dilakukan, berarti ada kelalaian," kata Ratno.

Selain itu, kata dia, kepala desa wajib mendampingi warganya yang sedang mengalami masalah.

Namun oleh yang bersangkutan tidak diindahkan.

"Ada kelalaian, karena sudah diperintahkan kepada kasunnya tidak melaksanakannya. Dan itu juga tidak dipantau," imbuh Ratno.

Berdasarkan temuan itu, Ratno menilai kades dan kasun ini tidak memberikan pelayanan dan pengayoman terhadap warga yang sedang mengalami masalah.

"Tugas pokok dan fungsi kades adalah melindungi masyarakatnya dan memberikan pelayanan terbaik," tambahnya.

Setelah korban melapor, perangkat desa justru meminta perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, dengan cara korban menikahi pelaku.

Ketua PC Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Jember, Nurul Hidayah yang mendampingi korban menilai, penanganan perkara awal sangat lamban.

Sehingga membuat pelaku leluasa untuk melarikan diri.

"Ini menciptakan ketakutan baru bagi korban yang masih tinggal di lingkungan yang sama,” katanya, Selasa (21/10/2025).

Menanggapi hal ini, Pelaksana Harian Kapolsek Balung, Ipda Sentot menyatakan, pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. 

“Sejak awal dilaporkan, pelaku sudah tidak ada di tempat. Kami juga meminta bantuan masyarakat bila mengetahui keberadaannya,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Sementara itu, polisi berhasil menangkap S (27), pelaku rudapaksa terhadap mahasiswi di Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan, setelah merudapaksa korban, pelaku sempat pulang ke rumah ibunya di Balung.

"Pelaku sempat mengaburkan situasi, dengan mengganti nomor handphone-nya," ujar AKP Angga Riatma, Sabtu (25/10/2025).

Setelah mengganti nomor ponselnya, pelaku berpamitan ke keluarganya untuk pergi ke Sidoarjo.

"Lalau pada tanggal 19 Oktober 2025, pelaku kabur ke Sidoarjo," ungkap AKP Angga Riatma.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Balung pada 15 Oktober 2025.

Beberapa hari kemudian, perkara ini diambil alih Polres Jember.

"Pada tanggal 20 Oktober 2025, kasus ini kami ambil alih. Lalu kami lakukan gelar, dan setelah itu kami lakukan pengejaran terhadap pelaku," ulasnya.

Setelah dua hari dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di kawasan Sidoarjo pada 23 Oktober 2025.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved