Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebut Gibran Cacat Konstitusi dan Cacat Akademik, TPUA Minta Sang Wapres Muda Itu Dimakzulkan

Rizal menyoroti bahwa saat masa pendaftaran, usia Gibran baru 36 tahun, masih di bawah batas minimal 40 tahun

Kolase Tribunnews/Wikipedia- WikiMediacommons
WAPRES GIBRAN - Foto Gibran Rakabuming Raka.Wakil Presiden RI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Puluhan massa turun ke jalan menggelar aksi protes di depan Gedung Umat Islam (GUI), Kecamatan Serengan, Kota Solo, pada Selasa (28/10/2025).

Mereka menyerukan pelengseran Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden serta menuntut agar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut diadili.

Aksi tersebut dipicu oleh polemik ijazah yang menyeret ayah dan anak itu ke dalam pusaran isu publik.

Dalam orasinya, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadilah, menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat secara konstitusional.

Rizal menyoroti bahwa saat masa pendaftaran, usia Gibran baru 36 tahun, masih di bawah batas minimal 40 tahun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bagi calon presiden dan wakil presiden.

Akan tetapi, ia ternyata masih bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan calon di bawah usia 40 tahun untuk maju dengan syarat sedang atau pernah menjabat kepala daerah terpilih melalui Pemilu. 

Putusan tersebut pun menimbulkan kontroversi lantaran dianggap sebagai 'karpet merah' bagi Gibran untuk maju ke Pilpres 2024, hingga akhirnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi mengumumkan pasangan Prabowo-Gibran pada 22 Oktober 2023.

“Gibran adalah figur cacat. Cacat konstitusi jelas. Di-markup usianya. Cacat administrasi jelas karena diloloskan oleh KPU sebelum ada pergantian PKPU,” tutur Rizal, dikutip dari TribunSolo.

Kemudian, Rizal menyentil polemik ijazah yang sama-sama dialami oleh Gibran dan bapaknya, Jokowi.

Baca juga: Usai Bunuh Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Santai Merokok: Cemburu Wanita Pesanan Didekati

Baca juga: Kuliti Proyek Whoosh, Mahfud MD Sarankan KPK Periksa Tiga Menteri di Era Jokowi

Menurutnya, riwayat pendidikan suami Selvi Ananda itu bermasalah, di mana ijazahnya dianggap palsu.

Kemudian, ia mendesak agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan, lantaran polemik ijazah dan sejumlah kontroversi yang melingkupi bapak dan anak tersebut.

“Gibran adalah orang yang cacat akademik. Ijazahnya palsu. Sama saja, bapak dan anak,” seru Rizal.

“Ayo kita bergerak rakyat mendesak secara konstitusional Jokowi diadili Gibran diadili dan dimakzulkan juga,” sambungnya.

Sebagai informasi, Rizal Fadilah sendiri merupakan satu dari beberapa orang yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik/fitnah dari tudingan ijazah palsu.

Rismon juga Desak agar Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved