Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Usut Dugaan Korupsi di BPR Pekanbaru Madani, Terungkap Saat Anggota Dewan Tolak Suntikan Modal

Tim Pidsus Kejari Pekanbaru sedang ditindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang terjadi di BPR Pekanbaru Madani.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ilustrasi. Dugaan kasus korupsi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani terganjal penolakan dari seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru. 

Penolakan ini semakin kuat setelah terungkap bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah mengusut dugaan korupsi yang menyeret perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Plt Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait BPR Pekanbaru Madani.

"Benar, terkait BPR (Pekanbaru Madani) ini memang ada laporan yang masuk ke Kejari Pekanbaru," ujar Adhi, Senin (27/10/2025).

Menurut Adhi, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan.

"Sejauh ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejari Pekanbaru untuk mengumpulkan data-data serta menemukan apakah ada peristiwa pidana terkait dugaan korupsi di BPR tersebut," pungkasnya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan dan Penambahan Modal Daerah kepada BPR Pekanbaru Madani dari Fraksi PDI-P, Zulkardi, mengungkapkan penolakan keras fraksinya.

Menurutnya, BPR Pekanbaru Madani belum layak menerima tambahan modal karena masih menyimpan banyak persoalan internal dan dugaan pelanggaran hukum.

"Kami dari Fraksi PDI-P menolak keras penyertaan modal Rp10 miliar untuk BPR. Sangat riskan, karena masih diselimuti berbagai persoalan internal dan masalah hukum," ujar Zulkardi.

Penolakan ini, tegas Zulkardi, berlandaskan regulasi, di antaranya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Dalam aturan tersebut disebutkan, BUMD yang tengah berperkara hukum tidak dibenarkan menerima dana penyertaan modal dari APBD, terlebih jika perkaranya berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran atau potensi kerugian daerah," jelasnya.

Zulkardi menyebut, persoalan yang membelit BPR Pekanbaru cukup kompleks. Mulai dari kasus yang tengah ditangani Kejari Pekanbaru, belum adanya direktur utama definitif, hingga dugaan praktik kredit fiktif dan pemalsuan jaminan Jamkerda.

"Kalau begitu, siapa yang akan bertanggung jawab atas dana Rp10 miliar ini nanti?” ucapnya.

Ia juga menyoroti pinjaman dari Bank Jatim yang dinilai tidak sesuai dengan visi-misi pendirian BPR, yakni mendukung sektor UMKM dan usaha mikro. 

"Ironisnya, justru banyak ASN yang menerima pinjaman, bukan pelaku UMKM," kata Zulkardi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved