Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dituding Takut Usut Proyek Whoosh, Saut Situmorang Sentil KPK: Cermin Prinsip yang Rusak

KPK takut menurut pernyataan Mahfud MD ini, Saut Situmorang menilai, itu artinya sembilan prinsip antikorupsi dalam KPK sudah rusak

Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Gedung KPK. 

Saut pun mempertanyakan integritas KPK dalam menerapkan nilai-nilai tersebut di tengah ramainya polemik kereta cepat Whoosh yang berbuntut utang fantastis dan diduga dicoreng oleh adanya korupsi.

"Ada sembilan nilai, Anda harus jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, adil, tanggung jawab. Ada enggak sekarang, sembilan nilai itu di kepala mereka setelah publik pusing bicara-bicara seperti ini? Jangan-jangan, mereka nggak paham nilai-nilai itu?" serunya.

Saut lantas mengamini bahwa KPK dinilai tidak serius dalam mengusut proyek Whoosh.

Ia menyinggung banyak pihak yang sudah dijerat hukum, dengan acuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Saut memandang, seolah ada perkecualian pada proyek Whoosh ini.

"Oh iya [KPK tidak serius], kan ada istilah disiplin, tanggung jawab, kerja, kerja keras, berani, sederhana, dan terakhir, adil. Kan banyak orang sudah dipenjara karena terkenakan pasal 2 dan 3. Terus, kenapa kasus ini dikecualikan?" ujar Saut.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

Ada Anomali dalam Pindah Kerjasama Proyek Whoosh dari Jepang ke China

Saut juga memandang, meski ada asas praduga tak bersalah, ia menegaskan banyak anomali pada proyek Whoosh, sehingga perlu diusut potensi adanya tindak pidana berdasarkan mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan bersalah).

Terutama tentang perpindahan mitra kerjasama Whoosh dari Jepang ke China.

"Soal praduga tidak bersalah itu itu hal yang sangat umum. Tapi sesuatu terjadi, karena banyak anomali di sini. Anda bisa bayangkan, Jepang sudah meneliti lebih dari 4 tahun. Kemudian, Anda serahkan proyek ke China," papar Saut.

"Empat tahun menggambar titik-titik yang rawan, titik-titik yang diperlukan penekanan geodesi dan seterusnya. Kemudian itu selesai dalam tempo empat bulan. Sementara, konsultannya dari Amerika itu hanya memberikan tiga lembar rekomendasi gitu."

"Itu anomali-anomali yang menurut saya, ketika Anda bicara tindak pidana, itu namanya actus reus dan mens rea. Itu yang paling penting."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved