Inilah 10 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut, Mahasiswa Harus Tahu
Bagaimana sebenarnya aturan yang mengikat mahasiswa penerima KIP Kuliah? Ini hal-hal yang dapat menyebabkan bantuan KIP Kuliah dicabut
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia memberikan bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai bentuk dukungan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terkendala secara ekonomi.
Program ini merupakan kelanjutan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dan diharapkan membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi.
Namun, kabar kurang mengenakkan datang dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.
Salah satu mahasiswanya berinisial TKS (angkatan 2023) diketahui dugem di sebuah klub malam.
Pihak kampus pun menjatuhkan sanksi sekaligus mencabut KIP Kuliah yang telah diterima mahasiswa tersebut sejak awal kuliah.
“Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
Kewajiban Penerima KIP Kuliah
Berdasarkan keterangan di situs resmi Kemendikti Saintek, penerima KIP Kuliah wajib menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan kesediaan mahasiswa untuk berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi di tempat mereka belajar.
Selain itu, penerima juga diwajibkan meningkatkan serta melaporkan prestasi akademik setiap semester kepada pengelola program.
Mahasiswa KIP Kuliah didorong untuk aktif dan berprestasi baik secara akademik maupun non-akademik. Dukungan ini bersifat memotivasi dan tidak bersifat memaksakan.
Ketentuan Pembatalan KIP Kuliah
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang mengikat mahasiswa penerima KIP Kuliah? Berdasarkan Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022 huruf G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, berikut penjelasannya.
Hal-hal yang dapat menyebabkan bantuan KIP Kuliah dicabut:
Pada angka 2 disebutkan bahwa pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi dilakukan apabila penerima:
a. Meninggal dunia;
b. Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
c. Pindah ke perguruan tinggi lain;
d. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester;
e. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;
f. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
g. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
i. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum; dan/atau
j. Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
| Terbaru Sabrina dan Deddy Corbuzier, Inilah 8 Daftar Artis Perempuan Gugat Cerai Suaminya Tahun 2025 |
|
|---|
| KRONOLOGI Mantan Bupati Dharmasraya Digerebek Warga di Penginapan: Disebut LGBT, Calon Korban Teriak |
|
|---|
| Rocky Gerung Sindir Menkeu Purbaya: Sebut Koboi Cengeng Ambisi Jadi Capres dan Tak Punya Partai |
|
|---|
| Kisah Syifa Atlet Teqball Riau yang Mendunia |
|
|---|
| Titik Panas di Sumatera Naik Jadi 337, Riau Justru Alami Penurunan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.