Ayah Prada Lucky Semprot Pelaku yang Juga Tetangga Mereka: Dia Menipu Saya
Momen penuh emosi itu pun menjadi saksi betapa dalamnya luka seorang ayah yang menuntut keadilan bagi darah dagingnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Suasana ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Selasa (28/10/2025) malam mendadak tegang.
Di tengah jalannya persidangan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, sang ayah, Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, tak mampu lagi menahan gejolak emosinya.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca, ia meluapkan amarah sekaligus kesedihannya atas kehilangan putra tercinta.
Kasus tragis ini sebelumnya telah mengguncang publik.
Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia setelah empat hari dirawat intensif akibat luka parah yang diduga berasal dari tindak penganiayaan yang dilakukan sejumlah seniornya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno itu menghadirkan sebanyak 17 terdakwa.
Mereka para prajurit senior yang diduga terlibat dalam tindakan brutal tersebut.
Momen penuh emosi itu pun menjadi saksi betapa dalamnya luka seorang ayah yang menuntut keadilan bagi darah dagingnya.
Kepada majelis hakim, oditur militer dan 17 terdakwa yang hadir, Christian menyebut nama salah satu pelaku yakni Sersan Satu (Sertu) Andre Mahoklory.
Baca juga: Terbaru Sabrina dan Deddy Corbuzier, Inilah 8 Daftar Artis Perempuan Gugat Cerai Suaminya Tahun 2025
Baca juga: KRONOLOGI Mantan Bupati Dharmasraya Digerebek Warga di Penginapan: Disebut LGBT, Calon Korban Teriak
Andre adalah senior sekaligus tetangga Lucky di Kupang ikut menganiaya korban.
Sehingga bagi Christian Namo, sosok Andre tidak asing lagi oleh keluarganya.
Namun ia tidak menyangka jika Andre turut melakukan penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky.
Christian Namo mengaku merasa ditipu lantaran sudah berpesan kepada Andre untuk menitipkan Prada Lucky.
“Saya sering WA dia agar menjaga Lucky dan dia mengatakan akan menjaga Lucky. Tapi rupanya dia telah menipu saya 100 persen karena dia juga telah memukul Lucky,” ujar Christian dengan nada penuh amarah.
Ia menambahkan, kepercayaannya benar-benar dikhianati, melansir dari Kompas.com.
“Dia terlalu banyak menipu saya. Dia bilang siap, bapak, izin ade Lucky ini akan saya jaga. Matamu yang jaga. Saya agak kasar karena dia telah menipu saya,” tegasnya.
Christian berharap majelis hakim dan oditur militer memberikan keadilan yang setimpal atas kematian anaknya.
Mendengar hal itu, Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto, mengatakan, keterangan itu tentu dicatat oleh pihaknya.
"Kalau itu yang dia (Andre) lakukan maka biarkan dia yang akan bertanggung jawab soal itu," ujar Yusdiharto.
Untuk diketahui, sidang itu sebelumnya enghadirkan 17 terdakwa, yang seluruhnya merupakan senior Prada Lucky di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hadir pula kedua orang tua Prada Lucky, Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, yang dihadirkan sebagai saksi.
Pantauan Kompas.com, persidangan berlangsung sejak pagi hingga malam hari, dan baru selesai sekitar pukul 20.35 Wita.
Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno selaku hakim ketua, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, menghadirkan 17 terdakwa yakni: 
 
1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu) 
2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C) 
3. Poncianus Allan Dadi (Pratu) 
4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu, 
5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu) 
6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu) 
7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu) 
8. Made Juni Arta Dana (Letnan Dua) 
9. Rofinus Sale (Pratu) 
10. Emanuel Joko Huki (Pratu) 
11. Ariyanto Asa (Pratu) 
12. Jamal Bantal (Pratu) 
13. Yohanes Viani Ili (Pratu) 
14. Mario Paskalis Gomang (Serda) 
15. Firdaus (Pratu) 
16 Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Letnan Dua), Komandan Kompi Senapan B 
17. Yulianus Rivaldy Ola Baga (Pratu) 
Kronologi Penyiksaan Terhadap Prada Lucky
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat penyiksaan luar biasa dari senior-seniornya.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025.
Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan pada handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online.
Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual.
Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka.
Prada Lucky Namo disebut terindikasi melakukan penyimpangan seksual.
Kemudian terdakwa 1 melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3.
Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penyiksaan karena jengkel akibat tindakan tersebut.
"Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur.
Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku dirinya melakukan penyimpangan seksual dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan sebanyak empat kali.
Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo. Terdakwa 1 juga terus melakukan penyiksaan terhadap Prada Richard.
Richard Bulan kemudian dibawa untuk mendapat perlakuan yang sama. Terdakwa 1 juga melihat pesan chating dalam Whatsapp dengan panggilan sayang.
Terdakwa 1 kemudian mempertanyakan mengenai isi chat itu. Terdakwa 3 yang datang kemudian diberitahu terdakwa 2 tentang indikasi tersebut. Terdakwa 3 kemudian mencambuk ke arah korban dengan kabel.
"Saksi 1 buka baju, dan terdakwa 3 mencambuk dengan kabel warna putih," katanya.
Terdakwa 2 juga memukul Prada Lucky Namo dengan telapak tangan dan mengenai rahang.
Terdakwa 3 juga mencambuk berulang kali pada saksi 1 dan Prada Lucky Namo pada paha hingga punggung.
Terdakwa 1, 2, 3 mencambuk almarhum dan saksi 1 karena tidak mengakui adanya kecurigaan penyimpangan seksual. Terdakwa 2 menasehati kedua korban untuk tidak melakukan perbuatan lagi.
Saat sedang nasihat, isi chat masuk dengan isinya yang menanyakan tentang pertanyaan belum tidur. Nomor itu kemudian dilakukan penelusuran ke aplikasi pencarian nomor dan diketahui seorang pria.
Jawaban yang berbelit kemudian memancing reaksi dari terdakwa 2 hingga melakukan cambuk ke Prada Lucky Namo.
20 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, almarhum meminta izin untuk ke kamar mandi untuk buang air.
Setelah ditunggu, terdakwa 1 menghubungi saksi 5 bahwa almarhum Prada Lucky Namo telah melarikan diri.
Terdakwa 1 dan bersama saksi 1 mencari Prada Lucky sambil menghubungi ke pacar Lucky Namo.
Terdakwa 1 menghubungi ibu kandung Prada Lucky Namo dan menyampaikan mengenai indikasi penyimpangan seksual.
Terdakwa 1 perihal larinya Prada Lucky Namo dan dilakukan penyisiran, termasuk juga menghubungi ayah kandung almarhum. Sekitar 09.00 WITA, terdakwa 1 menerima panggilan dari saksi 7 atau ibu angkat almarhum bahwa almarhum berada di rumahnya.
Informasi itu, kemudian terdakwa 1 menghubungi saksi 5 agar ke lokasi kejadian. Terdakwa 1 menyampaikan ke saksi 7 bahwa luka itu merupakan hal biasa dalam dunia militer.
"Menyampaikan bahwa luka cambukan adalah hal biasa," ucapnya.
Setelah dijemput, almarhum dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terdakwa 1 kemudian melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel.
Sekitar 12.00 WITA, datang terdakwa 4 yang mendengar bahwa almarhum sudah kembali dari pelarian.
Terdakwa 4 melihat pemeriksaan pada 9 orang anggota yang diduga melakukan penyimpangan seksual. Dia menayangkan almarhum. Terdakwa melihat almarhum yang duduk di lantai.
Terdakwa 4 lalu menanyakan mengenai kejadian itu. Almarhum yang mengaku bahwa ia dari Kupang, membuat terdakwa malu karena bersama-sama dari Kupang.
"Mengambil potongan selang, langsung mencambuk almarhum mengenai bahu sebelah kiri sebanyak empat kali," katanya.
Tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa 5 menerima panggilan dari Danki untuk dilakukan pendampingan. Karena almarhum merupakan anggota terdakwa 5. Terdakwa 5 mencambuk almarhum menggunakan selang air.
Terdakwa 6 yang mendengar almarhum sudah kembali ke kesatuan, lalu menemui almarhum sambil menasehati agar almarhum tidak lagi melakukan perbuatan itu.
"Sambil mencambuk ke arah almarhum menggunakan selang beberapa kali dan kembali ke penjagaan," katanya.
Terdakwa 6 juga mencambuk saksi 1 berulang, menampar dan meninggalkan saksi 1. Terdakwa 7 yang datang kemudian juga melakukan nasihat ke saksi 1. Terdakwa 7 memukul saksi beberapa kali dan pergi meninggalkannya.
Terdakwa 8 yang datang sekitar pukul 17.30 WITA memerintahkan terdakwa 6 untuk membawa saksi 1 ke ruang staf Intel. Terdakwa 6 diminta membantu pemeriksaan terhadap saksi 1.
Terdakwa 8 kemudian melakukan pemeriksaan untuk saksi 1 mengenai dugaan penyimpangan seksual namun oleh saksi 1 tidak mengakui. Terdakwa 8 merasa tidak dihargai sebagai perwira.
"Terdakwa 8 memerintahkan saksi 6 untuk mengambil cabai, kemudian terdakwa 6 memerintahkan saksi 8 mengambil cabai di dapur," katanya.
Saksi 8 membawa cabai yang telah ditumbuk. Terdakwa 8 memerintahkan saksi 1 agar membuka celana sebatas paha. Termasuk celana dalam yang dikenakan. Saksi 8 diperintahkan untuk mengoles cabai tumbuk ke penis dan ke bagian lubang anus saksi 1.
Mereka kemudian meninggalkan tempat kejadian. Setelah mendengar pengakuan, terdakwa 8 kemudian mencambuk saksi 1 beberapa kali.
Almarhum dan saksi 1 kemudian dipertemukan pada satu ruangan untuk mendapat pengakuan. Oleh almarhum dan saksi 1 terdapat perbedaan jawaban dan saling membantah.
Terdakwa 8 kemudian melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana.
Terdakwa 9 yang datang kemudian juga melakukan penyiksaan. Terdakwa 10 yang datang lalu mengambil potongan selang sambil melakukan interogasi. Cambukan mengenai punggung almarhum dan saksi 1.
Terdakwa 11 juga yang datang malam hari kemudian melakukan cambuk ke saksi 1 dan almarhum beberapa kali. Begitu juga dengan terdakwa 12 yang melakukan cambukan ke almarhum.
"Terdakwa 12 marah dan memegang kepala almarhum dan mencambuk beberapa kali," katanya.
Terdakwa 13 yang datang kemudian melakukan interogasi ke saksi 1 dan almarhum sambil melakukan cambuk ke punggung menggunakan selang. Terdakwa 14 juga melakukan hal yang sama pada saksi 1 dan almarhum.
| Inilah 10 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut, Mahasiswa Harus Tahu |   | 
|---|
| Terbaru Sabrina dan Deddy Corbuzier, Inilah 8 Daftar Artis Perempuan Gugat Cerai Suaminya Tahun 2025 |   | 
|---|
| Skandal di Trotoar Kebayoran: Oknum Polisi Catcalling, Korban Geram hingga Polda Bereaksi |   | 
|---|
| KRONOLOGI Mantan Bupati Dharmasraya Digerebek Warga di Penginapan: Disebut LGBT, Calon Korban Teriak |   | 
|---|
| Rocky Gerung Sindir Menkeu Purbaya: Sebut Koboi Cengeng Ambisi Jadi Capres dan Tak Punya Partai |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.