KPK OTT Dinas PUPR Riau
Ketika Dinas PUPR Jadi 'Lumbung Korupsi': Jabatan Kadis yang Jadi Langganan OTT KPK
Karena PUPR mengelola proyek dan pengadaan yang bisa dijadikan “jalur” aliran fee atau mark-up, maka posisi Kepala Dinas PUPR menjadi sangat rentan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi maupun kabupaten/kota kerap menjadi sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dinas PUPR maupun jajarannya sering terjerat karena lingkup tugas mereka.
Yaitu mencakup pengelolaan proyek‐fisik dan pengadaan barang/jasa dengan anggaran besar, yang secara sistem memberi peluang untuk pengaturan tender, mark‐up, penghindaran proses lelang, dan aliran fee proyek.
Ketika pelelangan, pelaksanaan, pengawasan proyek fisik berjalan dengan anggaran besar, maka kesempatan untuk mark-up, pengaturan tender, atau penghindaran proses lelang menjadi terbuka.
Proses pengadaan barang/jasa terdiri dari beberapa tahap penentuan kebutuhan, desain/tender, evaluasi, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan.
Dalam publikasi “Corruption in Public Procurement: Finding the Right Indicators”, ditemukan 28 red-flags untuk korupsi dalam proses pengadaan publik yang mencakup tahapan dari identifikasi proyek hingga monitoring kontrak.
Fungsi PUPR yang mencakup seluruh rangkaian infrastruktur menjadikannya sangat rentan terhadap manipulasi di salah satu atau beberapa tahapan tersebut.
Misalnya spesifikasi tender dibuat sedemikian rupa agar hanya satu pihak yang memenuhi, evaluasi dilewati atau pengawasan lax.
Model teori “fraud diamond” (teori berlatar korupsi) juga menjelaskan beberapa unsur yang memengaruhi para pelaku,
Seperti unsur pressure (tekanan untuk menghasilkan uang), opportunity (kesempatan melalui jabatan pengadaan), rationalization (justifikasi pribadi) dan capability (kemampuan).
Karena PUPR mengelola proyek dan pengadaan yang bisa dijadikan “jalur” aliran fee atau mark-up, maka posisi Kepala Dinas PUPR atau pejabat pembuat komitmen (PPK) menjadi sangat rentan.
Baca juga: Gubri Abdul Wahid Diperiksa KPK, Apakah Ada yang Pernah Lolos dari OTT?
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Gedung KPK Pasca OTT di Pekanbaru
Berikut beberapa Kepala Dinas PUPR yang terjerat OTT KPK Tahun 2025.
- Kadis PUPR OKU Sumsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR hingga tiga Anggota DPRD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dari OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu (15/3) itu, ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Kadis PUPR dan tiga Anggota DPRD berperan sebagai penerima suap sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari 2024 sampai 2025," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
| Gubri Abdul Wahid Diperiksa KPK, Apakah Ada yang Pernah 'Lolos' dari OTT? |
|
|---|
| Gestur Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Kantor KPK, Diam Seribu Bahasa |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Gedung KPK Pasca OTT di Pekanbaru |
|
|---|
| Ruang Kepala Dinas PUPR Riau Disegel KPK Usai OTT |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Sudah Tiba di Kantor KPK, Ada Kadis PUPR Riau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.