Sidang Putusan MKD RI Digelar Hari Ini, Uya Kuya dan Eko Patrio Datang Bareng ke Senayan
Polemik bermula dari beredarnya narasi bahwa sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 karena gaji dan tunjangan mereka naik.
Ringkasan Berita:
- MKD DPR RI gelar sidang kode etik terhadap lima anggota DPR nonaktif Sidang digelar pada Rabu, 5 November 2025
- Diantaranya Anggota DPR nonaktif dari Fraksi PAN, Surya Utama (Uya Kuya) dan ko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
- Polemik bermula dari aksi berjoget dan pernyataan soal kenaikan gaji DPR
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan kode etik terhadap lima anggota DPR nonaktif hari ini Rabu (5/11/2025).
Diantaranya Anggota DPR nonaktif dari Fraksi PAN, Surya Utama (Uya Kuya) dan ko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Kelima anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing setelah aksi dan pernyataan mereka dianggap memicu kemarahan publik, yang berujung pada aksi demonstrasi dan kericuhan pada Agustus 2025 lalu.
Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) bersama-sama.
Eko Patrio tampak mengenakan kemeja putih dengan jas hitam. Sementara Uya Kuya mengenakan setelan jas berwarna biru tua.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, MKD telah menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas peristiwa yang menyita perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.
“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik,” ujar Dek Gam di Gedung DPR, Senin (3/11/2025).
Menurut Dek Gam, polemik bermula dari beredarnya narasi bahwa sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 karena gaji dan tunjangan mereka naik.
Baca juga: Curhat Ahmad Sahroni Ketika Rumahnya Dijarah: Terjatuh dari Plafon, Klaim Tidak Korupsi
Baca juga: Rumah Nafa Urbach yang Didatangi Massa Ternyata Bukan Milik Pribadi, Rumah Kontrak Zack Lee
Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng marwah lembaga.
“Setelah sidang tersebut, beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis,” ujarnya.
Alasan Dilaporkan ke MKD
Dek Gam juga membeberkan alasan pengaduan terhadap lima anggota DPR itu.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang dinilai menyesatkan publik.
Sementara Nafa Urbach dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal yang pantas.
Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap merendahkan lembaga DPR.
Sedangkan Ahmad Sahroni diadukan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik.
Sidang MKD akan menentukan apakah kelima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)
| Curhat Ahmad Sahroni Ketika Rumahnya Dijarah: Terjatuh dari Plafon, Klaim Tidak Korupsi |
|
|---|
| Tanggapan Puan Maharani dan Cak Imin Soal Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Minta Izin Warga, Ahmad Sahroni Bakal Bangun Lagi Rumahnya yang Sempat Dijarah Massa |
|
|---|
| Curhat Uya Kuya Usai Dua Bulan Nonaktif sebagai Anggota DPR: Soal Gaji hingga Tunjangan |
|
|---|
| Wisuda S3, Ahmad Sahroni Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum, Judul Disertasi Berkaitan dengan Korupsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.