Soal Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada rencana bagi KPK untuk memanggil Bobby Nasution sebagai saksi
Ringkasan Berita:
- Yusril menegaskan bahwa laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga yang memiliki amanat untuk memberantas korupsi.
- Asep menambahkan bahwa materi pemeriksaan terhadap Bobby akan dibahas lebih lanjut bersama JPU.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal kasus Korupsi Dinas PUPR Sumatera Utara.
KPK dalam hal ini menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan tanda-tanda keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
“Sampai dengan saat ini, belum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip Antara (18/11/2025).
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada rencana bagi KPK untuk memanggil Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan yang tengah berjalan.
“Ini kan masih terus bersidang. Kami tunggu prosesnya seperti apa,” kata Budi.
Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Sementara, Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai tidak memanggil Bobby Nasution sebagai saksi.
“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujar Koordinator Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Yusril.
Yusril menegaskan bahwa laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga yang memiliki amanat untuk memberantas korupsi.
“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” tuturnya.
Baca juga: Arsip Kok Dimusnahkan? Ketua Majelis Sidang KIP Pertanyakan Pemusnahan Salinan Berkas Jokowi
Baca juga: Beda Nasib: Anak DPRD Masih Muda Kelola 41 Dapur MBG, Sementara Pedagang Menjerit Dagangan Sepi
Ia juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dalam proses hukum.
“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” katanya.
KPK Sebelumnya Pernah Menyatakan Akan Memanggil Bobby
Pada 26 September 2025, KPK menyatakan akan menindaklanjuti perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution sebagai saksi.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat itu mengatakan pihaknya masih menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali dari Medan untuk menjelaskan maksud perintah pengadilan.
“Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” ujar Asep.
Asep menambahkan bahwa materi pemeriksaan terhadap Bobby akan dibahas lebih lanjut bersama JPU.
“Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ucapnya.
Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster proyek, yaitu:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Pejabat pembuat komitmen
- Heliyanto (HEL) – Pejabat PPK Satker PJN Wilayah I
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Enam proyek dalam perkara ini memiliki nilai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi dana suap. Penerima suap di klaster Dinas PUPR adalah Topan Ginting dan Rasuli, sementara pada klaster Satker PJN Wilayah I adalah Heliyanto.
| Soal IPAS Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban untuk Latihan Soal UAS/PAS/SAS |
|
|---|
| Nasib Kapolsek Iptu Suherdi Ditarik Paksa Saat Polsek di Bondowoso Digeruduk Warga, Jalan Kaki 3 Km |
|
|---|
| 66 Contoh Soal Bahasa Inggris Kelas 3 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 Dilengkapi Kunci Jawaban |
|
|---|
| Latihan Soal Teks Prosedur Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka, Berikut 10 Contoh Soal dan Jawabannya |
|
|---|
| UGM Diskakmat Ketua Majelis Sidang KIP Rospita Visi Paulyn, Benarkah Jokowi Tak Punya KRS? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/topan-ginting-dan-Bobby-nasution.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.