Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

'Arsip Kok Dimusnahkan?' Ketua Majelis Sidang KIP Pertanyakan Pemusnahan Salinan Berkas Jokowi

Pemusnahan arsip terungkap setelah salah satu pemohon membacakan jawaban surat resmi dari KPU Surakarta.

|
Editor: Muhammad Ridho
Tangkayapan layar KOMPAS TV
Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menanyakan berkas ijazah asli Jokowi kepada Polda Metro Jaya di sidang sengketa ijazah, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Ketua Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn heran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Walikota Surakarta, karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Hal ini mencuat dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Pemohon dalam perkara ini adalah organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang merupakan kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis. 

Pemusnahan arsip terungkap setelah salah satu pemohon membacakan jawaban surat resmi dari KPU Surakarta.

Baca juga: UGM Diskakmat Ketua Majelis Sidang KIP Rospita Visi Paulyn, Benarkah Jokowi Tak Punya KRS?

Awalnya KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arspi itu dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 27 Tahun 2023.

Sebagai informasi, Jokowi maju sebagai calon walikota Surakarta pada 2005 dan 2009.

“Kalau buku agenda, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata pihak KPU Surakarta, melansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).

Mendengar penjelasan itu, Rospita pun bingung.

Suaranya pun meninggi saat menanggapi pernyataan KPU Surakarta yang menjadi salah satu termohon dalam sidang sengketa ini. 

“Sebentar, sebentar, satu tahun? Penyimpanan arsip 1 tahun? Yakin? Kan harusnya mengacu ke Undang-Undang Kearsipan ya. Itu minimal lima tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya dia.

Suasana persidangan seketika riuh, sementara hakim mengingatkan para pengunjung untuk tetap tenang.

KPU Surakarta Klaim Sesuai Jadwal Retensi Arsip

Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.

“Sudah sesuai dengan JRA, buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” ujar perwakilan KPU Surakarta, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (18/11/2025).

Menurut KPU Surakarta, arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan karena itu harus dimusnahkan.

Majelis KIP: Arsip Seharusnya Disimpan Minimal 5 Tahun

Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan alasan KPU Surakarta hanya menyimpan arsip selama satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved