Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Lainnya Dicekal Keluar Negeri

Kombes Budi menyebut delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan dan delapan tersangka dikenakan wajib lapor.

Editor: Sesri
Tribunnews/Jeprima
DICEKAL KE LUAR NEGERI - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Polisi melakukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
  • Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan tersangka lain kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dicekal keluar negeri.

Diketahui dalam kasus ini polisi menetapkan dua klaster tersangka dalam kasus ini.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Kita cekal untuk ke luar negeri terhadap delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto  kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Kombes Budi menyebut delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan.

Maka berdasarkan pertimbangan penyidik, delapan tersangka dikenakan wajib lapor.

"Wajib lapor seminggu sekali dan kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," pungkasnya.

Baca juga: Ada Wacana Mediasi, Roy Suryo cs Tolak Damai dengan Jokowi: Ini Soal Kebenaran dan Keadilan

Alasan Tidak Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan alasan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tidak ditahan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurutnya, penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Proses pemeriksaan dilakukan selama sembilan jam.

Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan terhadap Dokter Tifa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved