Polemik Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Lainnya Dicekal Keluar Negeri
Kombes Budi menyebut delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan dan delapan tersangka dikenakan wajib lapor.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan tersangka lain kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dicekal keluar negeri.
Diketahui dalam kasus ini polisi menetapkan dua klaster tersangka dalam kasus ini.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Kita cekal untuk ke luar negeri terhadap delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Kombes Budi menyebut delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan.
Maka berdasarkan pertimbangan penyidik, delapan tersangka dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor seminggu sekali dan kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," pungkasnya.
Baca juga: Ada Wacana Mediasi, Roy Suryo cs Tolak Damai dengan Jokowi: Ini Soal Kebenaran dan Keadilan
Alasan Tidak Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan alasan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tidak ditahan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurutnya, penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.
"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Proses pemeriksaan dilakukan selama sembilan jam.
Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan terhadap Dokter Tifa.
| Jadi Tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Pastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Jalan Berliku Memperjuangkan Kebenaran |
|
|---|
| Roy Suryo Makin Yakin Soal Ijazah Jokowi Setelah Dapat Salinan dari KPU: '99,99 Persen Palsu' |
|
|---|
| Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran Rakabuming, Jokowi: Semua Akan Kita Layani |
|
|---|
| Pastikan Jokowi Lulusan UGM, Rektor Ova Emilia Tegaskan Punya Bukti Otentik, Lulus 5 November 1985 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/roy-suryo-dicekal-keluar-negeri.jpg)