Soal Pakaian Thrifting, Menkeu Purbaya Tegas Menolak: Barang Bekas, Sudah Jelas Ilegal
Menurut Purbaya, pembayaran pajak tidak ada hubungannya untuk kemudian memperbolehkan impor baju impor bekas.
Ringkasan Berita:
- Menurut Purbaya, pembayaran pajak tidak ada hubungannya untuk kemudian memperbolehkan impor baju impor bekas.
- Ia menilai memungut pajak dari barang ilegal tidak serta merta membuat barang tersebut akan menjadi legal.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya tak bergeming meski para pedagang thrifting memohon agar perdagangan pakaian bekas dilegalkan.
Para pedagang bahkan menyatakan kesiapan mereka untuk membayar pajak dari setiap rupiah yang dihasilkan.
Namun, permintaan itu sama sekali tak mengubah sikap Purbaya. Ia teguh pada pendiriannya: Indonesia harus dibersihkan dari masuknya barang-barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor yang selama ini beredar di pasar.
"Saya gak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal," jelasnya.
Menurut Purbaya, pembayaran pajak tidak ada hubungannya untuk kemudian memperbolehkan impor baju impor bekas.
"Thrifting kan barang bekas. Dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi gak ada hubungannya bayar pajak atau gak bayar pajak, itu barang ilegal," ujar Purbaya.
Baca juga: Oknum Polisi yang Ngamuk Gebuki Pengendara di Depan Mapolda Sumut Ternyata Alami Gangguan Jiwa
Baca juga: Kepala Plontos , Penampilan Asri Auzar Jalani Sidang Perdana Dugaan Kasus Tipu Gelap Rp 5,2 M
Purbaya pun mengibaratkan dengan ganja.
Ia menilai memungut pajak dari barang ilegal tidak serta merta membuat barang tersebut akan menjadi legal.
"Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu padanannya. Jadi itu utamanya," ucap Purbaya.
Bayar Pajak
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkap pedagang thrifting sebenarnya ingin aktivitas impor barang bekas ini dilegalkan, agar bisa membayar pajak resmi kepada pemerintah
"Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan, kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ucap dia saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Sebab kata dia, selama bertahun-tahun pemasukan negara justru tidak diterima karena peredaran barang ilegal ini dinikmati oleh oknum-oknum tertentu.
"Nah sekarang, kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting ini di legalkan," tegas Rifai.
"Nah sekarang yang menikmati yang berpuluh-puluh tahun ini adalah itu tadi, oknum-oknum itu Pak," imbuhnya menegaskan.
| Arti Kata Keep Me Please atau Keep Me Please Artinya, Bahasa Gaul, Hubungan Cinta, Pertemanan |
|
|---|
| Arti Kata Radiogram, Radiogram Artinya, Arti Radiogram dalam Pemerintahan, Sejarah Radiogram, Contoh |
|
|---|
| Arti Kata Talkactive, Talkactive Artinya, Talkative Person, Bahasa Gaul, Arti Cewek Cowok Talkactive |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Hadirkan Duta Muda, Dorong Edukasi JKN Melalui Kreativitas Generasi Z |
|
|---|
| Arti Kata Haters, Haters Artinya, Contoh Perilaku, Ciri-ciri, Jenis-jenis, Dampak, Cara Menghadapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Menkeu_Purbaya_21102025_1.jpg)