Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Awalnya Berdalih Sudah Tua, Kini AKBP Basuki Akui Jalin Hubungan dengan Dosen Levi

Bidpropam memberikan sanksi kepada  AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Polda Jateng via Tribunjateng.com dan Facebook
LANGGAR KODE ETIK - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang (kiri). Potret dosen muda Untag inisial DLL semasa hidup (kanan). Kini proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. 
Ringkasan Berita:
  • Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.
  • Korban pertama kali ditemukan AKBP Basuki yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah, berada di lokasi saat kejadian.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Propam Polda Jateng mengungkapkan hasil pemeriksaan internal terhadap AKBP Basuki.

AKBP Basuki diduga telah menjalin hubungan asmara selama lima tahun sejak 2020 dengan seorang dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).

Sebelumnya, Basuki sempat membantah adanya hubungan tersebut. 

Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa hubungan yang ditudingkan itu berlangsung sejak masa pandemi.

Nama dosen yang disebut sebagai Levi bahkan dilaporkan muncul dalam kartu keluarga bersama istri sah dan anak Basuki, sebagaimana disampaikan dalam paparan Propam.

Informasi mengenai dugaan hubungan itu dikemukakan Basuki saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam memberikan sanksi kepada  AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Baca juga: Oknum Polisi yang Ngamuk Gebuki Pengendara di Depan Mapolda Sumut Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Baca juga: Terkuak Rincian Biaya Hidup Sarwendah dan Anak yang Ditanggung Ruben Onsu, Ada Uang Sampah 5 Juta

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. 

Diketahui saat itu tengah terjadi wabah pandemi di Indonesia sehingga banyak yang tidak keluar rumah.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

"Iya tahu ( detik-detik Kematian).Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi polri sebelum masa penahanannya habis.

Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya. 

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan kasus dugaan pidana kasus ini.

Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone  dan laptop korban.

Selain itu, meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto.

Sempat Membantah Hubungan Asmara

Dwinanda Linchia Levi alias DLL merupakan dosen di Untag yang ditemukan tewas tanpa busana di kamar sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Korban pertama kali ditemukan AKBP Basuki yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah, berada di lokasi saat kejadian.

Hal ini pun membuat AKBP Basuki jadi sorotan.

Hubungan polisi berusia 56 tahun yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng itu dengan Levi menjadi perhatian.

Hingga muncul dugaan keduanya terlibat hubungan asmara.

Namun AKBP Basuki membantah hal tersebut.

Dikutip dari keterangannya, Rabu (19/11/2025), AKBP Basuki (56) mengaku sedang mendampingi Levi karena kondisinya yang disebut menurun sejak sehari sebelumnya, Minggu (16/11/2025).

Hal itu membuat dirinya berada di dalam kamar 201 tersebut.

Perwira yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah itu menyebut, Levi sudah lama bermasalah dengan tekanan darah dan kadar gula tinggi.

Menurut dia, Levi sempat muntah-muntah pada Minggu (16/11/2025) sore.

“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujar Basuki kepada wartawan.

Ia mengaku terkejut saat mendapati Levi tergeletak tanpa busana keesokan hari, dengan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

Basuki berdalih kondisi itu dipicu reaksi tubuh menjelang kematian.

Ia menyatakan tidak ada hubungan asmara, dan mengaku mengenal Levi hanya karena rasa simpati sejak orangtua Levi meninggal dunia.

Bahkan, Basuki mengatakan sempat membiayai proses wisuda doktor Levi.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved