Berita Regional
Kasus Penembakan Frengky, Keluarga Minta Uang Ganti Rugi Rp 7,5 Miliar, TNI Bayar Rp 500 Juta
Diketahui Frengky Kogoya menghembuskan nafas terakhirnya ketika selongsong peluru menembus tubuh.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penembakan ODGJ Frengky Kogoya akhirnya diselesaikan secara adat.
Pihak Kodim Jayawijaya membayar denda adat sebesar Rp 500 juta .
Kesepakatan ini menjadi dasar perdamaian antara kedua belah pihak dan diharapkan dapat mencegah munculnya konflik lanjutan.
Namun dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat, yakni Sertu SA dan Serda FR tetap akan diproses secara hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban dan efek jera.
Diketahui Frengky Kogoya menghembuskan nafas terakhirnya ketika selongsong peluru menembus tubuh.
Peluru tersebut ditembak oleh oknum TNI dari Kodim 1702/Jayawijaya berinsial Sertu S pada Selasa (11/11/2025).
Frengky Kogoya adalah warga kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Atas insiden itu, keluarga korban pun mengarak jenazah ke Markas Kodim 1702/Jayawijaya dan meminta pertanggungjawaban kepada Kodim/1702 Jayawijaya pada Rabu (12/11/2025) siang.
Mereka meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi kepada pengurus Markas Kodim 1702/Jayawijaya.
Baca juga: Anggota TNI AU Habisi Nyawa Selingkuhan, Sang Istri Bela Pria yang Diamuk Suami
Kronologi
Komandan Kodim 1702/Jayawijaya, Letkol Inf Arh Reza Mamoribo yang dikonfirmasi membenarkan insiden penembakan tersebut.
Reza menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIT.
Korban melakukan pelemparan ke rumah dinas pelaku sehingga korban dihampiri dan dipukul oleh pelaku.
“Karena pelamparan itu, pelaku mendatangi korban dan melakukan pemukulan sebanyak satu kali. Setelah itu, korban diantar ke rumah keluarga dengan maksud agar tidak melakukan pelemparan ulang,” katanya ketika dikonfirmasi pada Rabu.
“Kejadian yang sama terulang sekitar pukul 10.00 WIT. Korban kembali melakukan pelemparan ulang ke rumah pelaku sehingga kembali dipukul oleh Sertu S,” sambungnya.
Tak berhenti disitu, sekitar pukul 15.00 WIT, pelaku yang berkunjung ke rumah kerabat untuk mengantar buah diikuti dan dilempari oleh korban menggunakan batu.
Kesal dengan lemparan batu yang dilakukan berulang kali, pelaku pun meminjam senapan angin milik kerabatnya dan melakukan penembakan peringatan sebanyak dua kali.
“Namun karena tembakan peringatan itu tak diindahkan dan korban terus melakukan pelemparan, pelaku pun melepaskan tembakan ke arah korban yang mengakibatkan luka di bagian pinggang,” jelasnya.
Setelah penembakan itu, kata Dandim, korban tak lagi mengganggu pelaku.
Namun, pada Rabu (12/11/2025) pagi, pihaknya menerima laporan bahwa korban meninggal dunia di RSUD Wamena.
Dari hasil visum oleh dokter RSUD Wamena, korban mengalami luka pukul yang menyebabkan lebam pada beberapa bagian tubuh korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Untuk luka tembak memang ada di bagian pinggang sedalam 0,5 inci. Namun, dari keterangan dokter bahwa bukan luka tembak yang menyebabkan korban meninggal, melainkan akibat pukulan atau hantaman benda tumpul yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Kodim 1702/Jayawijaya juga mendapatkan penjelasan dari rumah sakit bahwa saat korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan teriak-teriak karena diikat.
“Dari keterangan sementara yang kami dapatkan bahwa keluarga yang mengantar korban ke rumah sakit dalam kondisi tangan korban diikat. Sehingga kami butuh pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kenapa diikat? Ini akan menjadi penyelidikan kami ke depan,” tuturnya.
“Jadi ada kemungkinan juga bahwa setelah penembakan yang dilakukan oleh Sertu S, korban ini mungkin disiksa oleh siapa? Kami belum tau, tapi intinya dia dibawa ke rumah sakit dalam keadaan terikat. Jadi kita belum bisa memastikan bahwa pelakunya tunggal,” tambahnya.
Pelaku diterbangkan
Atas insiden itu, kata Dandim, terduga pelaku Sertu S sudah diamankan dan diterbangkan ke Jayapura untuk pemeriksaan di Pomdam XVII/Cenderawasih untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga menyerahkan kasus ini untuk ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku bersalah maka harus dijalani. Intinya terduga pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses selanjutnya,” pintanya.
Keluarga minta diskusi
Sementara terkait kedatangan keluarga korban membawa jenazah ke Makodim 1702/Jayawijaya, Letkol Reza menjelaskan bahwa itu atas permintaan keluarga untuk berdialog dan mediasi.
Setelah melalui proses mediasi yang panjang dan intensif, Kodim 1702/Jayawijaya bersama keluarga almarhum Frengky Kogoya akhirnya menemui kesepakatan dalam kasus penganiayaan yang menimpa Frengky.
Pihak Kodim Jayawijaya membayar denda adat sebesar Rp 500 juta untuk menyelesaikan kasus itu secara adat.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan kedua yang digelar pada Rabu (19/11/2025), sebagai bentuk penyelesaian adat atas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum TNI yang menyebabkan kematian Frengky Kogoya.
Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1702 Jayawijaya, Letkol Arh. Reza Mamoribo, menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali.
Pada pertemuan pertama yang berlangsung Sabtu lalu, keluarga korban mengajukan tuntutan denda adat sebesar Rp 7,5 miliar.
Setelah negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp 5 miliar, lalu Rp 1,5 miliar, hingga akhirnya disepakati Rp 500 juta.
“Kami menyampaikan kesanggupan dua terduga pelaku sebesar Rp 200 juta, namun setelah dialog panjang, keluarga korban menerima Rp 500 juta sebagai bentuk penyelesaian adat,” ujar Letkol Reza.
Rp 500 Juta diberikan
Penyerahan dana dilakukan secara tunai dan disertai penandatanganan surat pernyataan di atas materai oleh pihak Kodim, keluarga korban, dan saksi.
Kesepakatan ini menjadi dasar perdamaian antara kedua belah pihak dan diharapkan dapat mencegah munculnya konflik lanjutan.
Meski begitu, Letkol Reza menegaskan bahwa penyelesaian adat tidak menghentikan proses hukum terhadap dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat, yakni Sertu SA dan Serda FR.
Keduanya tetap akan diproses secara hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban dan efek jera.
“Kami tegaskan bahwa pembayaran denda adat tidak menghentikan proses hukum. Ini penting untuk menjaga integritas dan disiplin prajurit,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Frengky Kogoya yang diketahui sebagai Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diduga mengalami penganiayaan dan penembakan menggunakan senapan angin.
Selain dua anggota TNI, seorang warga sipil berinisial DD yang memiliki senapan angin juga disebut terlibat.
Status hukum DD diserahkan kepada keluarga korban untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dandim 1702 Jayawijaya menyatakan komitmennya untuk terbuka dalam aspek hukum dan komunikasi publik, serta mengundang media untuk memastikan informasi yang beredar tidak simpang siur.
“Kami ingin semua terang benderang. Proses hukum akan membuktikan penyebab pasti kematian korban,” tutup Letkol Reza.
( Tribunpekanbaru.com )
| Rumah Pelaku yang Tewaskan Anak 2 Tahun di Bengkulu Dihancurkan OTK |
|
|---|
| Ada Nomor Misterius yang Kirim Foto Jasad Dosen Untag ke Keluarga, Tapi Mendadak Dihapus |
|
|---|
| Anggota Ormas Dilarikan ke RS, Dihantam Penjual Pecel Pakai Kapak Karena Muak Sering Diganggu |
|
|---|
| Ada 2 Wanita Lagi di Kartu Keluarga AKBP Basuki Selain Dosen yang Tewas di Hotel, Siapa? |
|
|---|
| Jadi Sorotan, Gubernur Sherly Tjoanda Kini Akui Punya 5 Perusahaan Tambang: Singgung Almarhum Suami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kasus-ODGJ-ditembak-TNI-BAYAR-UANG.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.