Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Rumah Pelaku yang Tewaskan Anak 2 Tahun di Bengkulu Dihancurkan OTK

Mulai dari pintu depan hingga dinding sebelah kanan hampir semuanya hancur, sementara kaca-kaca jendela pecah berserakan.

Editor: Muhammad Ridho
TribunBengkulu.com/Nur Rahmad Sagita
RUMAH PELAKU JN – Kondisi terkini rumah pelaku berinisial JN yang rusak parah pada Kamis (20/11/2025). Kepala Desa Tanjung Tebat, Alwis Iswadi, membenarkan rumah tersebut dirusak oleh sejumlah orang yang tidak dikenal. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rumah pelaku yang menganiaya seorang ibu dan 2 anak diamuk OTK.

Mulai dari pintu depan hingga dinding sebelah kanan hampir semuanya hancur, sementara kaca-kaca jendela pecah berserakan.

Kini rumah pelaku berinisial JN (33), yang melakukan penganiayaan hingga menewaskan balita bernama Alfathir Three (2), saat ini sudah dipasang garis polisi.

Pantauan TribunBengkulu.com di lokasi pada Kamis (20/11/2025), rumah pelaku terlihat rusak parah.

Kejadian ini dibenarkan Kepala Desa Tanjung Tebat, Alwis Iswadi. Ia menjelaskan bahwa pada Sabtu (15/11/2025) dirinya dihubungi keluarga pelaku yang melaporkan rumah JN telah dirusak oleh orang tidak dikenal.

“Betul, pada hari Sabtu kami menerima laporan dari keluarga pelaku, namun sampai sekarang kami belum tahu siapa pelaku yang merusak rumah JN tersebut,” ujar Alwis kepada TribunBengkulu.com, Kamis (20/11/2025).

Setelah menerima laporan, Alwis langsung menuju lokasi untuk memeriksa rumah tersebut.

Ternyata, dinding rumah pelaku memang dirusak oleh sejumlah orang yang tidak dikenal.

“Saya sempat menanyakan kepada warga sekitar, namun mereka tidak mengetahui. Selanjutnya, saya langsung menghubungi Pembina Masyarakat (Binmas),” ungkap Alwis.

Rombongan Binmas bersama Babinsa, Kapolsek Manna, Polres Bengkulu Selatan, dan keluarga pelaku mendatangi rumah pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.

Mereka menyaksikan kondisi rumah yang rusak.

“Kami semua bersama-sama menyaksikan bahwa benar adanya rumah pelaku sudah rusak, dirusak oleh orang yang tidak diketahui siapa pelakunya. Setelah itu, pihak Polres Bengkulu Selatan langsung memasang garis polisi untuk pengamanan rumah pelaku,” tegas Alwis.

Atas kejadian ini, Alwis mengimbau keluarga korban dan seluruh masyarakat Desa Tanjung Tebat untuk tidak merusak rumah pelaku maupun melakukan tindakan lain yang melanggar hukum.

“Merusak barang milik orang lain dapat melanggar hukum. Kami sekali lagi mengimbau agar kita sama-sama menjaga kondusifitas. Mari kita ikuti proses hukum yang telah berjalan karena kasus ini ditangani langsung oleh pihak berwajib Polres Bengkulu Selatan,” pungkas Alwis.

Terbukti Bukan ODGJ

Sebelumnya, Polres Bengkulu Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya resmi menetapkan JN (33) sebagai pelaku penganiayaan satu keluarga yang menewaskan balita berusia dua tahun.

Dalam peristiwa tersebut, terdapat tiga korban.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved