Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Curhat Terakhir Dosen yang Tewas di Semarang: Akui AKBP B Pacarnya

Kendati begitu, ia mendesak kepada kepolisian agar segera membuat terang kasus kematian korban.

Foto/Kolase via Tribun Jateng
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kini kebohongan AKBP Basuki akhirnya terbongkar akui jalin hubungan asmara dengan DLL. 
Ringkasan Berita:
  • Selain mengingatkan terkait hal itu, Kastubi mengingatkan pula keberadaan AKBP Basuki yang telah berkeluarga.
  • Sebelum menjalin asmara dengan AKBP Basuki, korban menjalin asmara pula dengan seorang polisi, tetapi hubungan itu kandas.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ini merupakan ungkapan terakhir yang dibagikan oleh dosen Untag berinisial DLL (35) sebelum ia ditemukan meninggal dunia tanpa busana di sebuah hotel.

Sebelum kejadian tragis itu, DLL disebut-sebut sempat menuliskan keluh kesahnya. Tak lama kemudian, ia ditemukan tak bernyawa di kamar sebuah hotel yang berada di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Jenazah DLL pertama kali ditemukan oleh AKBP Basuki, sosok yang belakangan diketahui merupakan pasangan dekatnya.

Hubungan DLL ternyata sudah diketahui oleh beberapa dosen di kampus Untag.

DLL pun sempat diingatkan oleh sesama dosen agar tidak menjalin hubungan dengan seorang polisi.

Salah satu dosen, Kastubi, mengungkap telah mengingatkan tiga hari sebelum korban meninggal dunia agar berhati-hati dengan polisi.

Selain mengingatkan terkait hal itu, Kastubi mengingatkan pula keberadaan AKBP Basuki yang telah berkeluarga.

Hubungan pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan tinggal satu atap saja sudah salah.

Apalagi, Basuki, pria yang berprofesi sebagai polisi ini sudah berkeluarga.

Namun DLL mengaku AKBP Basuki sudah pisah ranjang dengan istri sahnya.

Baca juga: Kepala SPPG Ditipu, Rp 1 Milyar Raib, 53 Pekerja Dirumahkan Imbas Dapur Ditutup

Baca juga: Gibran Berangkat ke Afrika Selatan, Ditugaskan Prabowo Hadiri KTT G20, Ini 3 Agenda Wapres

"Kata DLL, AKBP Basuki sudah pisah sama istri sahnya, bukan cerai, tapi pisah (ranjang)," bebernya.

Namun, nasihat dari Kastubi hanya angin lalu saja bagi dosen Levi.

Menurut Kastubi, DLL dari dulu memang mengidamkan sosok polisi sebagai pasangan hidupnya.

Sebelum menjalin asmara dengan AKBP Basuki, korban menjalin asmara pula dengan seorang polisi, tetapi hubungan itu kandas.

"DLL senang dekat dengan anggota polisi. motifnya apa saya enggak tahu," terangnya.

Ia sengaja mengungkap fakta ini karena ingin mencari kebenaran material agar informasi yang tersebar tidak sepotong-sepotong.

"Jadi tidak ada maksud untuk menyudutkan atau memfitnah seseorang," ujarnya.

Tak hanya itu, diakui Kastubi sejak awal tahun 2024, sudah mengetahui hubungan dekat antara DLL dan AKBP Basuki.

Ia mengetahui awal hubungan mereka ketika melihat AKBP Basuki membantu menurunkan barang pribadi dosen Levi selepas pulang dari luar kota pada sebuah acara fakultas.

"Polisi ini membantu membawa barang DLL. Pakai sepatu pantofel dinas dan seragam dinas. Tidak hanya saya yang melihat, tapi ada saksi lainnya," paparnya.

Tidak hanya sekali itu saja, AKBP Basuki menunjukkan batang hidungnya di kampus Untag untuk menjemput dosen DLL pada awal tahun 2025 selepas pulang tugas kampus dari Bali.

Kastubi lantas bertanya kepada DLL soal hubungan mereka. Ketika itu, DLL menyampaikan, AKBP Basuki merupakan kekasihnya. 

"DLL bilang polisi itu namanya Basuki, pangkat AKBP. Saya bilang, kalau itu pacarnya, kok wajahnya tua. Almarhumah hanya tertawa," paparnya.

Mulai saat itu, Kastubi mengingatkan kepada DLL agar lebih berhati-hati.

"DLL sudah saya anggap anak sendiri karena usianya sepantaran anak saya. Maka saya ingatkan hati-hati pacaran dengan polisi. Banyak polisi yang sumbu pendek, emosional. Ketika pacarnya, semisal jalan dengan laki-laki lain, tiba-tiba mengamuk," terangnya.

Kendati begitu, ia mendesak kepada kepolisian agar segera membuat terang kasus kematian korban.

"Ketika polisi nanti tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, nanti mencari bukti lainnya melalui digital forensik dari data di handphone korban dan AKBP Basuki serta barang bukti lainnya," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sejumlah alat bukti kini sudah dikirim ke laboratorium seperti handphone dosen DLL dan AKBP Basuki. Selain itu, adapula rekaman CCTV di kos-hotel tersebut.

"Handphone korban sudah kami dapatkan. Handphone AKBP B juga sudah kami sita. Rekaman CCTV situasi detik per detik, jam per jam berkaitan dengan peristiwa itu  akan dianalisa oleh penyidik," bebernya.

Sementara AKBP Basuki mengaku sudah kumpul kebo dengan dosen muda itu sejak 2020 atau 5 tahun.

Dengan demikian, AKBP Basuki dan DLL tinggal bersama meski tidak memiliki ikatan suami istri yang resmi.

Namun, nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki.

Hal ini disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Artanto menyampaikan, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban saat peristiwa itu terjadi.

"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," ungkapnya.

Kini Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut dilakukan karena AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."

"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelas Artanto.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved