"Kami menangkap itu melalui teknik pemancingan. Ketika pelaku meminta uang secara bertemu di situlah langsung menangkapnya," pungkas Eru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda sesuai yang diatur dalam undang-undang. Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak tindak pidana yang merugikan pihak lain melalui media elektronik maupun perbuatan penganiayaan, sehingga memberikan efek jera sekaligus melindungi hak dan keamanan masyarakat secara luas.