Jumat, 1 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadwal Sidang Abdul Wahid: JPU KPK Bakal Tanggapi Perlawanan Abdul Wahid

Menurut Abdul Wahid, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Gubri non aktif Abdul Wahid terdakwa kasus korupsi saat memberikan keterangan usai sidang, Senin (30/3/2026) 

Lebih lanjut, Abdul Wahid menilai bahwa sejumlah hal dalam dakwaan terkesan didramatisasi. Ia juga membantah adanya unsur ancaman dalam pertemuan tersebut.

“Saya tidak pernah mengancam siapa pun. Itu rapat biasa saja,” tegasnya.

Abdul Wahid sendiri melakukan perlawanan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan rasuah ini sudah masuk ke tahap peradilan.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada Senin (30/3/2026) ini, sidang lanjutan masuk agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang perdana pekan lalu.

Sidang pembacaan eksepsi pihak Abdul Wahid, rencananya digelar pukul 09.00 WIB, di ruang sidang Mudjono SH.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved