Jadwal Sidang Abdul Wahid: JPU KPK Bakal Tanggapi Perlawanan Abdul Wahid
Menurut Abdul Wahid, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Firmauli Sihaloho
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). .(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Harus Ada Upaya Mitigasi Antisipasi Dampak Fenomena Godzilla El Nino di Kota Pekanbaru |
|
|---|
| Pria Ini Tega Curi Sepeda Motor Teman yang Menumpanginya Tempat Tinggal di Siak |
|
|---|
| Petani di Pelalawan Cabuli Putri Kandungnya Berusia 13 Tahun, Pelaku Langsung Dibawa ke Polsek |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 110 111 Lembar Aktivitas 17 Kelompok Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| "Tuyul BBM" Mengganas di Kuansing, Kuota Warga Raib Diduga Dibobol Barcode Siluman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Gubri-non-aktif-Abdul-Wahid-terdakwa-kasus-korupsi-beri-keterangan.jpg)