Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadwal Sidang Abdul Wahid: JPU KPK Bakal Tanggapi Perlawanan Abdul Wahid

Menurut Abdul Wahid, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Gubri non aktif Abdul Wahid terdakwa kasus korupsi saat memberikan keterangan usai sidang, Senin (30/3/2026) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal menyampaikan tanggapan mereka atas eksepsi atau perlawanan dari Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid yang dibacakan tim advokatnya, dalam sidang beberapa waktu lalu.

Pada intinya, pihak Abdul Wahid menolak seluruh dakwaan JPU KPK.

Mereka menyebut dakwaan tersebut tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas, sehingga harusnya batal demi hukum.

Tanggapan JPU KPK atas perlawanan itu akan disampaikan pada sidang lanjutan berikutnya.

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU KPK atas perlawanan pihak Abdul Wahid, bakal digelar Rabu, 8 April 2026.

Sebelumnya, terdakwa korupsi Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid, menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait perkara yang menjerat dirinya dalam persidangan. 

Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan jaksa merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut Abdul Wahid, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran, serta merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Ia juga menekankan bahwa proses pengusulan dan pembahasan pergeseran anggaran dilakukan oleh tim terkait, sementara dirinya hanya berperan dalam menetapkan peraturan gubernur (pergub).

Baca juga: Cerita Jemaah Haji Termuda 2026 asal Kota Pekanbaru, Alifah Terkenang Sang Ayah

Baca juga: Analisis Pakar ITB: Harga BBM Akan Naik secara Bertahap, Beban Subsidi Makin Berat

“Pergeseran anggaran itu hal biasa, tidak ada pelanggaran hukum. Itu berdasarkan instruksi Presiden dan juga Permendagri. Yang mengusulkan dan membahas adalah tim, saya hanya membuat pergubnya,” ujar Abdul Wahid, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Selain itu, Abdul Wahid juga menanggapi dakwaan terkait rapat yang disebut berlangsung di kediamannya bersama sejumlah kepala dinas. 

Ia membantah adanya tindakan tidak wajar dalam pertemuan tersebut, termasuk tudingan pengumpulan telepon genggam peserta rapat.

Ia menegaskan, rapat tersebut merupakan pertemuan biasa yang dihadiri banyak pihak dan tidak membahas hal spesifik sebagaimana didakwakan. 

Dalam kesempatan itu, ia hanya memberikan arahan umum terkait tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau.

“Saya hanya menyampaikan bahwa tidak ada lagi istilah ‘matahari satu’ atau ‘matahari dua’. Yang ada hanya satu, yaitu Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved