Potensi Kerugian Negara Rp 17 M, Kejari Inhu Geledah Rumah Dirut BPR
Penggeledahan tersebut berkenaan dengan tindak pidana korupsi di Perumda Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Inhu.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda pada Senin (28/7/2025).
Penggeledahan tersebut berkenaan dengan tindak pidana korupsi di Perumda Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Inhu.
Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H menjelaskan penggeledahan mulai dilakukan semenjak pagi, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
"Bahwa kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd. 1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal penggeledahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Winro.
Penggeledahan tersebut mengerahkan lebih dari 30 personel Kejari Inhu.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Etik ASN Inhu Menunggu Proses di Inspektorat
Winro merincikan 4 lokasi yang digeledah berada di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, 1 lokasi di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, 1 lokasi di Keluarahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
"Dalam penggeledahan tersebut disita surat-surat dokumen, kendaraan roda 4 dan 2 dan beberapa barang lainnya," ujarnya. Salah satu rumah yang digeledah adalah, rumah Dirut BPR berinsial SA.
Winro mengungkapkan berbagai modus yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai BPR.
"Modus yang dilakukan diantaranya membuat seolah-olah dilakukan pencairan deposito atau memalsukan bilyet deposito, kemudian nasabah menggunakan identitas orang lain atau redit fiktif atau kredit topeng," ujarnya.
Modus lainnya adalah agunan fiktif dalam pengajuan kredit serta ungutan sejumlah uang terhadap pencairan kredit.
Setelah penggeledahan dan penyitaan, Winro mengatakan penetapan tersangka masih berproses.
"Penetapan tersangka masih berproses dan penghitungan kerugian negara juga sedang dilakukan diprediksi kerugian negara mencapai Rp 17 Miliar," ujarnya.
Pihak penyidik berharap pihak-pihak nasabah yang terkait untuk beritikad baik dan melakukan pengembalian atau pembayaran dana pinjaman agunan fiktif melalui penyidik Kejari Inhu.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Penjualan Lahan Aset Daerah di Desa Kelayang |
![]() |
---|
Modus Keji Pemuda Jepara Setubuhi 7 Pelajar di Bawah Umur, Korban Diancam Sampai Takluk |
![]() |
---|
Penyidikan Kasus Tipikor Pupuk Subsidi di 3 Kecamatan, Kejari Pelalawan Periksa Saksi ke Desa-desa |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kuansing M Jadi Tersangka Kasus Korupsi Hotel Kuansing |
![]() |
---|
10 Jenis Perbuatan yang Diharamkan Menurut UU Tipikor dan UU TPPO Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Hal 67 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.