Dugaan Korupsi Disperindag Pekanbaru
Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Belum Buka Suara Terkait Pemeriksaan Dirinya di Kejari
Zulhelmi Arifin hingga saat ini masih belum memberikan keterangan terkait pemeriksaannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin hingga saat ini masih belum memberikan keterangan terkait pemeriksaannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Zulhelmi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru Senin Senin (8/9/2025).
Ia menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang tahun 2024 dan penyimpangan anggaran.
Penelusuran Tribunpekanbaru.com, pada tahun 2024 ternyata Zulhelmi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.
Ia baru menjabat sebagai Pj Sekdako Pekanbaru pada 13 Februari 2025 silam.
Zulhelmi mengisi sementara posisi Sekdako Pekanbaru pasca Indra Pomi Nasution terjerat dugaan korupsi yang ditangani KPK pada akhir Desember 2024 lalu.
Masa jabatan Pj Sekdako Pekanbaru berakhir pada pertengahan Agustus 2025 lalu dan ditunjuk kembali untuk mengisi posisi tersebut.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho sudah memberi amanah baru baginya dalam pelantikan pejabat eselon II beberapa waktu lalu. Ia saat ini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru.
Baca juga: Pj Sekda Pekanbaru Tak Hadir Pemeriksaan Lanjutan, Jaksa Akan Panggil Lagi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi mengatakan, Zulhelmi hadir untuk diklarifikasi oleh tim jaksa terkait laporan pengaduan yang masuk ke Korps Adhyaksa.
Ami diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat Kadisperindag.
“Secara teknis belum bisa kita sampaikan materinya, namun yang namanya pemeriksaan dan wawancara itu berkembang. Mungkin masih ada dokumen yang terkait wawancara yang dilakukan tim yang harus dipenuhi bersangkutan,” ujar Effendi.
Ditanyai kemungkinan Zulhelmi akan dipanggil lagi, Effendi tak menampiknya.
“Akan diklarifikasi lagi mungkin ada. Jadwal belum bisa dipastikan, masih ditangani dengan teman-teman tim,” tuturnya.
Menurut Effendi, Zulhelmi dimintai keterangan mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga siang. Namun ada beberapa dokumen yang dibutuhkan jaksa yang belum ia bawa.
“Mungkin yang bersangkutan minta waktu untuk memenuhi dokumen-dokumen tersebut,” ungkap Effendi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.