Kasus Suap Pemko Pekanbaru
Sempat Molor, Sidang Vonis Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dimulai
Sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran ganti uang (GU) dan tambah uang (GU) APBD, yang menjerat eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran ganti uang (GU) dan tambah uang (GU) APBD, yang menjerat eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dimulai pukul 16.45 WIB Rabu (10/9/2025).
Sidang digelar di ruang Mudjono SH di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang molor beberapa jam dari jadwal semula, karena hakim ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.
Terlihat Risnandar Mahiwa telah duduk di bangku pesakitan mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Ketua majelis hakim, Delta Tamtama, membuka sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Risnandar Mahiwa.
Selanjutnya, hakim mulai membacakan berkas putusan.
Kasus ini, juga menjerat dua terdakwa lainnya. Mereka adalah eks Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, Novin Karmila.
Keduanya sementara duduk di leretan bangku pengunjung, menunggu giliran untuk mendengarkan putusan bagi mereka.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang, Selasa (12/8/2025).
Diketahui, ketiganya dituntut dengan pidana berbeda.
Baca juga: Breaking News: Sidang Vonis Risnandar Mahiwa Eks Pj Wako Pekanbaru Digelar Hari Ini
Risnandar dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun. Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta agar Risnandar dihukum pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.
JPU KPK turut menuntut Risnandar Mahiwa agar membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat dipidana penjara selama 1 tahun.
Sementara terdakwa Novin Karmila, dituntut 5,5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Novin juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Berikutnya, Indra Pomi, dituntut 6,5 tahun penjara. Hukuman untuk Indra Pomi terbilang lebih berat dibanding terdakwa lainnya.
Indra Pomi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persedian, serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru.
JPU juga menuntut Indra Pomi dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.
Batas waktu pembayarannya adalah satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika ia tak memiliki harta lagi, maka hukuman penjara Indra Pomi akan bertambah 2 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)
Breaking News: Sidang Vonis Risnandar Mahiwa Eks Pj Wako Pekanbaru Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Menanti Sidang Vonis Eks PJ Wako Pekanbaru dan 2 Bawahan, Nasib Mereka Diputuskan 10 September 2025 |
![]() |
---|
JPU KPK Tolak Pledoi Terdakwa Dugaan Korupsi Risnandar Mahiwa CS, Nyatakan Tetap Pada Tuntutan |
![]() |
---|
Sampaikan Pledoi, Mantan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution: Saya Bukan Serakah Tapi Khilaf |
![]() |
---|
Pledoi Risnandar Mahiwa, Akui Terima Uang, Tapi Tak Punya Niat Jahat, Sudah Terjadi Sebelum Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.