Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Eks Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Terima Vonis, Tak Ajukan Banding

Risnandar Mahiwa divonis pidana penjara 5,5 tahun, Indra Pomi divonis 6 tahun penjara,Sedangkan Novin Karmila, dijatuhi hukuman 5,5 tahun

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SIDANG - Risnandar Mahiwa eks Pj Walikota Pekanbaru saat memberikan keterangan usai menjalani sidang agenda tuntutan, Selasa (12/7/2025) siang 

Putusan ini tidak hanya terbatas pada hukuman penjara dan denda.

Novin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

Majelis hakim memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Novin untuk melunasi sisa uang pengganti yang masih belum dibayar.

Tak hanya itu, hakim memutuskan beberapa aset berharga milik Novin Karmila juga dirampas oleh negara.

Hakim memerintahkan penyitaan sejumlah barang bukti, yang meliputi mobil mewah BMW X1, puluhan tas bermerek ternama, serta sepatu mewah dari berbagai merk terkenal dunia.

Kuasa hukum Indra Pomi Nasution, Eva Nora saat dikonfirmasi, pihaknya tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“IP ga banding,” sebut Eva Nora.

Terpisah, kuasa hukum Novin, Feri mengungkap, pihaknya juga tidak mengajukan banding.

“Kami sudah menyampaikan menerima putusan hakim. Kalau yang lain infonya juga, ketiganya menerima putusan hakim, tidak banding,” jelas dia.

“Kalau kami tergantung klien, Novin Karmila menyatakan dia sudah tidak mau melakukan upaya hukum, dari awal dia mengakui kesalahannya, itu poinnya,” tambah dia.

Perjalanan Kasus

JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan pada sidang perdana menjelaskan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.

Lanjut dia, dari Rp8,9 miliar lebih itu, RisnandarMahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih.

Sementara terdakwa Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved