Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru Hari Ini di Alam Mayang

Jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Sabtu (11/10/2025).

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Sabtu (11/10/2025).

SIM Keliling Pekanbaru adalah layanan dari Satlantas Polresta Pekanbaru yang memudahkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan ini tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif (belum lewat masa berlaku)

Bagi pengguna kendaraan bermotor bisa mendapatkan layanan tersebut di area Alam Mayang, Jalan Harapan Raya simpang jalan Sekuntum.

Layanan perpanjangan SIM keliling ini mulai buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Layanan perpanjangan SIM ini hanya berlaku bagi SIM yang masih aktif.

Sedangkan SIM yang sudah habis masa tenggat waktunya, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Nah, sebelum masa aktif SIM habis, sebaiknya lakukan perpanjangan SIM lewat layanan yang difasilitasi Satlantas Polresta Pekanbaru.

Segera cek SIM anda untuk memastikan keaktifannya hingga bisa dimanfaatkan saat berkendara.

Jangan lupa bawa syarat untuk proses perpanjangan SIM. 

Untuk layanan SIM keliling, anda bisa menyesuaikan waktunya.

Layanan SIM keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat

Sedangkan pada hari Sabtu, layanan SIM keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Layanan Drive Thru 

Selain lewat mobil SIM keliling, pengguna kendaraan bermotor juga bisa memanfaatkan proses perpanjangan SIM lewat fasilitas Drive Thru dan Mall Pelayanan  Publik.

Untuk lokasi Drive Thru bisa dilakukan di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau.

Sedangkan Mall Pelayanan Publik ada di Jalan Sudirman ( depan kaca Mayang ). 

Lewat dua tambahan lokasi perpanjangan SIM tersebut pengguna kendaraan tentu akan dimudahkan. 

Manfaatkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah anda mendapatkan masa berlaku SIM yang baru.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • SIM lama yang masih berlaku (fotokopi dan asli)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas yang ditunjuk
  • Bukti lulus tes psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk Polri
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM di Satpas atau aplikasi Digital Korlantas Polri

Jika kamu memperpanjang secara online, tambahan dokumen yang perlu diunggah:

  • Pas foto berlatar biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Hasil tes kesehatan dan psikologi dalam format digital

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya resmi sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

Jenis SIM dan Biaya Perpanjangan

  • SIM A, B I, B II    Rp 80.000
  • SIM C (C, C I, C II)    Rp 75.000
  • SIM D, D I    Rp 30.000

Tambahan biaya lain:

  • Tes kesehatan: Rp 30.000–50.000 (tergantung lokasi)
  • Tes psikologi: Rp 37.500–60.000

Biaya admin aplikasi dan pengiriman (jika online): bervariasi.

Demikian informasi layanan perpanjangan SIM keliling hari ini. Semoga bermanfaat.

(Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved