PERSPEKTIF
Bijak Menyikapi Izin ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberi izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah sepanjang daerah yang dipimpinnya dalam keadaan aman
Penulis: Erwin Ardian1 | Editor: FebriHendra
Bijak Menyikapi Izin ke Luar Negeri
Oleh: Erwin Ardian
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru
KEMENTRIAN Dalam Negeri baru-baru ini mencabut larangan perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah dan pejabat publik.
Keputusan ini muncul setelah situasi politik dan keamanan dalam negeri dinilai lebih kondusif pasca maraknya aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, izin hanya diberikan sepanjang daerah yang dipimpin pejabat tersebut dalam keadaan aman.
Kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, peluang kunjungan ke luar negeri bisa membuka akses kerja sama, investasi, hingga peningkatan kapasitas aparatur.
Namun di sisi lain, publik khawatir izin ini kembali membuka ruang pemborosan anggaran dan mencederai sensitivitas rakyat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Bupati Siak, Afni Z, memberikan contoh sikap yang patut diapresiasi. Meski pintu izin sudah terbuka, ia memilih menolak beberapa undangan ke luar negeri demi menjaga hati rakyat.
Baginya, keuangan daerah dan kondisi masyarakat harus didahulukan ketimbang perjalanan yang tidak mendesak.
Bahkan, beberapa agenda internasional yang semula direncanakan di luar negeri berhasil dipindahkan ke dalam negeri atau digelar secara daring.
Langkah serupa juga ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Sekda Bengkalis, Ersan Saputra, menegaskan pihaknya tidak memiliki agenda ke luar negeri sepanjang tahun 2025.
Fokus pemerintah daerah diarahkan untuk menata penggunaan anggaran agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kehati-hatian yang ditunjukkan daerah-daerah ini seharusnya menjadi teladan. Tidak semua undangan internasional harus direspons dengan kehadiran fisik.
Era digital memungkinkan komunikasi lintas negara tetap berjalan tanpa biaya besar.
Apalagi, masyarakat masih menghadapi tantangan ekonomi, dari harga kebutuhan pokok yang bergejolak hingga keterbatasan lapangan kerja.
Kekhawatiran rakyat bukan tanpa alasan. Catatan masa lalu menunjukkan, perjalanan dinas ke luar negeri kerap diwarnai kontroversi, mulai dari jumlah rombongan yang membengkak hingga output yang minim.
Publik berhak mempertanyakan manfaat riil dari kunjungan tersebut jika hasilnya tidak pernah dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam konteks ini, transparansi menjadi kata kunci. Setiap izin perjalanan ke luar negeri harus disertai dengan tujuan jelas, agenda terukur, dan laporan hasil yang dapat diakses publik.
Tanpa mekanisme kontrol semacam itu, kebijakan pelonggaran hanya akan menimbulkan kecurigaan dan memperlebar jarak antara pejabat dan rakyat.
Selain itu, pemerintah pusat perlu menyusun pedoman ketat agar perjalanan dinas benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah.
Misalnya, kunjungan yang berkaitan dengan promosi investasi, kerja sama pendidikan, atau penguatan tata kelola pemerintahan. Bukan perjalanan yang sekadar memenuhi undangan seremonial tanpa dampak nyata.
Kita juga mendorong agar kepala daerah meniru sikap Bupati Siak dan Pemkab Bengkalis yang lebih mengutamakan efisiensi.
Menolak undangan bukan berarti menutup diri dari dunia luar, tetapi bentuk komitmen menjaga kepercayaan rakyat.
Kesadaran ini penting agar pejabat tidak terjebak dalam euforia izin, melainkan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, pelonggaran izin pejabat ke luar negeri adalah kebijakan yang bisa membawa manfaat sekaligus risiko. Kuncinya terletak pada integritas pemimpin dan ketegasan regulasi.
Jika digunakan dengan bijak, peluang ini dapat memperkuat jejaring internasional dan membawa pulang manfaat bagi daerah. Namun bila disalahgunakan, ia hanya akan mempertebal jarak antara rakyat dan penguasa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Pemred-Tribun-Pekanbaru-Erwin-Ardian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.