PERSPEKTIF
Gaji Guru Jangan Jadi Korban Administrasi
Sudah lebih dari sepekan ribuan guru SMA dan SMK di Riau yang digaji melalui APBD provinsi belum menerima gaji pada Oktober 2025 ini
Penulis: Erwin Ardian1 | Editor: FebriHendra
Gaji Guru Jangan Jadi Korban Administrasi
Oleh: Erwin Ardian
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru
KETERLAMBATAN pembayaran gaji guru di Riau kembali terjadi pada Oktober 2025. Sudah lebih dari sepekan ribuan guru SMA dan SMK yang digaji melalui APBD Provinsi Riau belum menerima haknya.
Padahal, tanggal 3 setiap bulan sudah menjadi waktu yang biasa mereka nantikan. Bagi sebagian guru, keterlambatan ini berarti harus mencari pinjaman untuk sekadar memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Masalah klasik ini seolah berulang tanpa penyelesaian tuntas. Penjelasan dari pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau menyebut keterlambatan bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan karena Dinas Pendidikan belum mengajukan pencairan dana.
Artinya, ini bukan soal uang, tetapi soal kelalaian administrasi dan lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah.
Padahal, gaji guru bukanlah urusan sepele. Ia menyangkut hajat hidup banyak keluarga dan sekaligus menyangkut martabat negara dalam menghargai tenaga pendidik.
Guru yang digaji dari APBD tetaplah abdi negara yang bekerja profesional mencerdaskan generasi bangsa. Jika hak mereka terabaikan, apa arti penghormatan negara terhadap profesi guru?
PGRI Riau menyatakan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadikan gaji guru sebagai prioritas. Mereka telah bekerja secara profesional, mengabdi untuk mencerdaskan anak-anak negeri ini.
Maka, pemerintah wajib memastikan bahwa hak mereka dibayarkan tepat waktu, tanpa harus ada alasan teknis yang berulang dari tahun ke tahun.
Pemerintah Provinsi Riau perlu mengevaluasi sistem manajemen keuangannya, terutama di sektor pendidikan.
Setiap bulan, jadwal pembayaran gaji seharusnya sudah menjadi kegiatan rutin yang terencana. Jika memang proses administrasi masih menjadi hambatan, maka reformasi birokrasi di tubuh Dinas Pendidikan dan BPKAD mutlak dilakukan. Tidak ada alasan lagi bagi kelalaian yang mengorbankan kesejahteraan ribuan guru.
DPRD Riau melalui Komisi III sebenarnya telah bergerak cepat menanyakan penyebab keterlambatan ini. Namun, fungsi pengawasan legislatif semestinya tidak berhenti pada klarifikasi.
DPRD perlu mendorong agar pemerintah membangun sistem pembayaran gaji otomatis berbasis kalender anggaran dan pengajuan elektronik, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Kita juga tidak boleh menutup mata terhadap dampak sosial dari keterlambatan ini. Banyak guru harus menunda pembayaran cicilan, biaya sekolah anak, bahkan kebutuhan rumah tangga harian.
Ini bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi menyentuh langsung kehidupan manusia yang setiap hari berdiri di depan kelas mengajar dengan dedikasi tinggi.
Lebih jauh, kejadian ini menunjukkan masih rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah dalam mengelola sektor pendidikan.
Ketika persoalan sederhana seperti pembayaran gaji saja belum bisa diatur dengan tertib, bagaimana publik bisa menaruh harapan besar pada upaya peningkatan mutu pendidikan di Riau?
Pemerintah daerah perlu menegakkan akuntabilitas dan disiplin birokrasi. Setiap pejabat yang lalai dalam menjalankan tanggung jawab administratif harus dievaluasi kinerjanya.
Transparansi juga penting—publik berhak tahu mengapa gaji guru bisa terlambat, dan langkah apa yang diambil untuk mencegahnya.
Sudah saatnya pemerintah menempatkan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia di Riau.
Gaji mereka bukan sekadar angka dalam APBD, tetapi bentuk penghormatan terhadap perjuangan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan biarkan guru-guru kita kembali menjadi korban dari lemahnya manajemen pemerintahan sendiri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Pemred-Tribun-Pekanbaru-Erwin-Ardian.jpg)