Imigran Bangladesh Terdampar

2 Tekong Pembawa 20 Warga Bangladesh Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Dua orang tekong yang membawa para WNA asal Bangladesh tersebut kini telah divonis bersalah

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
VONIS - Pairul dan Syafrizal, saat menjalani proses persidangan di PN Bengkalis, Kamis (28/8/2025). Kedua tekong yang menyelundupkan 20 WNA asal Bangladesh dihukum 7 tahun penjara. 

Pairul awalnya diminta oleh seseorang bernama Dahlan untuk membawa WNA tersebut.

Permintaan itu kemudian disetujui Pairul yang kemudian mengajak Syafrizan untuk menemaninya.

Pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, mereka kemudian berangkat dari Kedabu Rapat menggunakan kapal milik Dahlan, yang mana Pairul bertindak sebagai pengemudi kapal (nahkoda), sedangkan Syafrizan bertindak selaku anak buah kapal. 

Sekitar pukul 24.00 WIB, mereka sampai di daerah Sungai Rawa dan bertemu dengan orang Indonesia yang mengantar warga negara Banglades, namun Pairul tidak kenal dengan orang tersebut.

Tidak beberapa lama kemudian 20 warga negara Bangladesh naik ke kapal, lalu mereka berangkat menuju Kedabu Rapat, yang selanjutnya akan diseberangkan ke Malaysia.

Untuk ke Kedabu Rapat, Pairul memilih rute melewati Sungai Terus kemudian lewat perairan Belitung dengan alasan lebih aman dibanding lurus terus melewati Sungai Terus menuju Kedabu Rapat.

Sekitar pukul 03.00 WIB, di pantai Beting Beras Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, kapal yang dikendarai mereka terhantam gelombang air laut dan kapalnya tenggelam. 

Semua yang ada di kapal berusaha menyelamatkan diri dan sampai ke daratan dan bertemu warga setempat di sana.

Tekong dan WNA tersebut kemudian dibawa warga ke kantor desa untuk diserahkan kepada pihak berwenang.

Saat di kantor desa para tekong mengaku akan membawa warga negara Bangladesh dari Kedabu Rapat menuju ke Malaysia, namun tidak tahu kapan waktunya warga negara Bangladesh tersebut diseberangkan ke Malaysia, karena Dahlan yang akan mengurus semuanya.

Sepengetahuan Syafrizan, biasanya untuk membawa Pekerja Migran ilegal Ia diupah sebesar Rp. 500.000,- per orang.

Namun ketika membawa warga negara Bangladesh tersebut mereka dijanjikan imbalan/upah Rp 10 juta oleh Dahlan. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved