Hari ke-5 Aksi Blokade Jalan Kabupaten, Pemkab Kampar Jelaskan Konflik Warga dengan PT Ciliandra

Aksi warga Desa Siabu Kecamatan Salo memblokade jalan memasuki hari kelima, Jumat (12/9/2025). Aksi digelar sejak Senin (8/9/2025).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
BLOKADE JALAN - Aksi warga Desa Siabu Kecamatan Salo memblokade jalan memasuki hari kelima, Jumat (12/9/2025). Aksi digelar sejak Senin (8/9/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Aksi warga Desa Siabu Kecamatan Salo memblokade jalan memasuki hari kelima, Jumat (12/9/2025). Aksi digelar sejak Senin (8/9/2025).

Mereka mengadang truk dari PT Ciliandra Perkasa. Alasannya, kendaraan Over Load Over Dimension (ODOL) terhadap kelas jalan kabupaten yang diblokade. 

Puluhan kendaraan tak bisa melintas. Seperti truk tangki pengangkut minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO). 

Kepala Desa Siabu, Tarmo menyebutkan, warga yang mengikuti aksi masih bertahan. Warga belum bersedia membubarkan diri.

"Sampai pagi ini masyarakat masih aksi,"  katanya kepada Tribunpekanbaru.com ketika dikonfirmasi, Jumat pagi. 

Pihak manajemen PT. Ciliandra Perkasa belum dapat dimintai tanggapannya terhadap aksi warga. Asmadi selaku humas perusahaan ini tak merespon sambungan telepon dan pesan WhatsApp dari Tribunpekanbaru.com.

Sementara itu, upaya komunikasi agar warga membubarkan diri telah dilakukan. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (DisdagKUMK) Kampar, Dendi Zulkhairi menemui warga pada Rabu (10/9/2025) sore.

Dendi didampingi Camat Salo, Sofyandi. Upaya tersebut tak membuahkan hasil. Warga menyatakan akan tetap bertahan sampai perusahaan memenuhi tuntutan mereka. 

Dendi memberi penjelasan tentang tuntutan warga terhadap kebun kelapa sawit. Aksi dilatarbelakangi penolakan warga terhadap kebun sawit 600 hektare lebih di Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kebun sawit dibangun dengan pola kemitraan Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA). "Masyarakat meminta kebun KKPA dipindahkan ke Siabu," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (11/9/2025). 

Selain itu, masyarakat menuntut kompensasi Rp500 juta per bulan sampai pembangunan kebun KKPA rampung. Ia menyatakan, pihaknya sedang berupaya mengkomunikasikan tuntutan warga ke perusahaan.

"Terhadap tuntutan masyarakat, sampai sekarang belum ada respon dari perusahaan. Kita masih upayakan komunikasi dengan perusahaan," ungkapnya. 

Ia menjelaskan awal aksi blokade itu dilakukan. Warga yang bernaung di Koperasi Siabu Maju Bersama (KSMB) menolak kebun KKPA karena tidak layak. 

DisdagKUMK bersama Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) meninjau lokasi untuk mengecek kebenarannya. 

"Memang sekitar 50 persen tidak produktif dan harus direhabilitasi total. Kondisinya fifty fifty lah," ujarnya. 

Pemerintah Kabupaten Kampar kemudian memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dengan Siabu, Senin (8/9/2025). Perusahaan menawarkan kompensasi Rp100 juta per bulan dan menyanggupi rehabilitasi kebun. 

Warga menolak tawaran tersebut, lalu memblokade jalan pada hari itu juga. Bupati Ahmad Yuzar kemudian membentuk tim fasilitasi penyelesaian konflik Ciliandra dengan KSMB. Ia ditunjuk mengetuai tim tersebut.

Ia mengatakan, tim sedang mengupayakan respon perusahaan terhadap tuntutan warga. Respon itu diharapkan membuat masyarakat lega dan bersedia membubarkan diri.

"Langkah awal, bagaimana supaya masyarakat membubarkan diri. Sebab (aksi blokade) sudah berdampak kepada perusahaan, pemerintah, dan masyarakat juga," katanya. 

Pembangunan kebun KKPA itu diketahui tanpa melalui tahapan penetapan Calon Penerima Calon Lahan (CPCL). Selain itu, kondisi kebun diduga tanpa melalui penilaian Disbunnak Keswan sebelum kredit seratusan miliar rupiah dimulai 2022 silam.

Ia tak menampiknya. "Benar itu. Ini kan hutang KKPA. Jadi hutang itu berdasarkan daftar nama dalam CPCL," katanya.  

Berkaitan dengan penilaian kondisi kebun, ia tak dapat berkomentar. Menurut dia, teknis perkebunan itu bukan kewenangan instansi yang dipimpinnya. 

Konflik Siabu dengan PT. Ciliandra Perkasa diketahui telah berlangsung sejak tahun 1990-an. Warga menuntut lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. 

Pemkab Kampar di masa kepemimpinan Almarhum Azis Zaenal pernah menyelesaikan konflik pada 2017. Penyelesaian konflik berisi perjanjian di antaranya, perusahaan akan menyediakan kebun KKPA sekitar 600 ha dan memberi kompensasi Rp500 juta sampai kebun KKPA selesai dibangun.

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved