Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Paruh Waktu 2025

Revisi Formasi PPPK Paruh Waktu Pelalawan Masih Tunggu Putusan Pusat

BKPSDM Pelalawan masih menunggu keputusan dari Kementerian PAN-RB untuk memperbaiki penempatan formasi jabatan yang telah diusulkan kembali. 

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
istimewa
Peserta seleksi PPPK tahap l Kabupaten Pelalawan tahun 2024 mengikuti seleksi kompetensi di Ballroom Hotel Grand Suka Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. BKPSDM Pelalawan masih menunggu keputusan dari Kementerian PAN-RB untuk memperbaiki penempatan formasi jabatan yang telah diusulkan kembali.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Proses pemberkasan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2024 Kabupaten Pelalawan Riau telah berakhir pada Senin (22/9/2025) lalu. 

Formasi yang diajukan 3.852 pegawai honor ini berkerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Pelalawan.

Mereka telah mengikuti seleksi PPPK dan test Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi tidak lulus.

Pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebut R3 sebanyak 3.034 orang. Diantaranya tenaga guru 525 orang, tenaga kesehatan 337 orang, dan tenga teknis 2.172 orang. 

Kemudian pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan dat BKN yang telah bekerja secara aktif terus menerus di atas 2 tahun dan disebut R4 jumlahnya 818 orang.

Di antaranya tenaga guru 151 orang, tenaga kesehatan 117 orang, dan tenaga teknis 550 orang.

"Ada beberapa yang tidak resume dan mengirimkan berkas. Setelah kita cek, ternyata sudah mengundurkan diri," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (23/9/2025). 

Baca juga: BPKAD Pelalawan akan Lelang 187 Kendaraan Dinas, Bagi yang Berminat Silahkan Mendaftar

Baca juga: Ajak Warga Jaga Persatuan dan Keamanan Daerah, Bupati Pelalawan dan Forkopimda Sampaikan Seruan

Diterangkannya, pihaknya masih menginventarisir jumlah tenaga honorer yang telah mundur sebagai tenaga non ASN atau honorer, padahal namanya masuk dalam formasi PPPK paruh waktu.

Hal itu akan terlihat setelah proses pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Selain itu, lanjut Darlis, terkait revisi atas kesalahan penempatan formasi PPPK paruh waktu dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sampai saat ini masih diproses.

BKPSDM menunggu keputusan dari Kementerian PAN-RB untuk memperbaiki penempatan formasi jabatan yang telah diusulkan kembali. 

"Kita tetap menunggu jawaban perbaikan formasi yang salah kemarin. Mudah-mudahan secepatnya," tambah Darlis. 

Ia mengimbau kepada tenaga honor yang mengalami kesalahan penempatan formasi agar tidak khawatir dan resah.

Pasalnya, usulan revisi telah dikirim sejak pekan lalu. 

"Jadi tetaplah bekerja di tempat saat ini. Tidak ada perubahan posisi dengan sebelumnya," tandasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved